Fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan kecelakaan bus PO Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu. Bus itu ternyata beroperasional tanpa izin sejak 2022. Artinya, bus tersebut tidak layak jalan dan dibiarkan.
Penyidik dari Polrestabes Semarang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans. Tersangka baru itu yakni Ahmad Warsito atau AW selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menyampaikan itu, dalam rilis kasus yang digelar Rabu (18/2/2026). Polisi telah melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan proses penyidikan kasus ini pada 29 Januari 2026.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka dan membuat surat penetapan pada tanggal 13 Februari 2026,” kata M Syahduddi dalam siaran live di akun YouTube Polrestabes Semarang, dikutip dari detikNews.
Syahduddi juga menjelaskan alasan penyidik menetapkan Ahmad Warsito sebagai tersangka. Di antaranya, tersangka AW tidak melakukan fungsi pengawasan operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
“Yang kedua, (tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan, tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan)” ujarnya.
Sumber: detikoto
“ browse feed & follow @otomtalk for more “
Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com
Powered by Webhosting Terjamin
