Ada 5 kendaraan bebas pajak tahunan. Berikut daftarnya.
Tidak semua kendaraan wajib bayar pajak tahunan. Untuk diketahui, ada lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan. Di Jakarta, kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024 dan telah berlaku sejak Januari 2025. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah objek PKB tersebut diwajibkan untuk membayar pajak.
5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan
Namun berdasarkan aturan tersebut diketahui ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak perlu membayar pajak tahunan. Berikut daftarnya.
1. kereta api;
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
4. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan
5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Sumber: detikoto
“ browse feed & follow @otomtalk for more “
Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com
Powered by Webhosting Terjamin
