Ada-ada saja memang peristiwa yang terjadi di jalanan, kali ini

Otomtalk

Otomtalk :

Ada-ada saja memang peristiwa yang terjadi di jalanan, kali ini ada seorang ibu-ibu nekat berjualan sayur menggunakan Honda CBR dan ngebut hingga 100 km/jam.
Seperti yang diposting magelang_raya, seorang ibu pedagang sayur mayur menggunakan motor sport Honda CBR dan diperkirakan kejadian ini terjadi di lokasi perempatan beran Sleman arah Magelang Km. 10.

“Emak-emak penjual sayur keliling, menggunakan motor Sport di Jalan #magelang #jogja,” tulis dalam akun magelang_raya.

Berbagai komentar jenaka netizen pun dituliskan dalam akun tersebut.

“Mak ba bar,” tulis Wel_wool108.

Hal senada juga disampaikan akun _aazizm03 yang mengatakan hati-hati dalam berkendara.

“Awas nanti CBR nya di tabrak lagi kaya kasus kemaren,” tulis akun _aazizm03.

“Tukang sayuran ngacir…mg ndang laris mak,” tulis cika.ciki.92167789.

Dalam video tersebut terlihat seorang ibu-ibu tukang sayur tengah mengantri di lampu merah. Spontan menjadi pusat perhatian pengendara lain, saat lampu hijau ibu pedagang sayur ini langsung gas pol hingga 100 km/jam. Sekilas pengendara ibu-ibu ini terlihat keren saat berkendara motor, namun jika melihat dari gaya berkendara ibu-ibu sangat berbahaya dan bisa membahayakan pengendara lain.

Terlebih dalam Pasal 311 UU LLAJ jelas menyatakan saat pengendara berkendara yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain diangkap melanggar peraturan. Berikut bunyu pasal 311 UU LLAJ:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)

Lanjut dikomentar..

Sumber: detik.com

#otomtalk #otomotif

Ada-ada saja memang peristiwa yang terjadi di jalanan, kali ini ada seorang ibu-ibu nekat berjualan sayur menggunakan Honda CBR dan ngebut hingga 100 km/jam.
Seperti yang diposting magelang_raya, seorang ibu pedagang sayur mayur menggunakan motor sport Honda CBR dan diperkirakan kejadian ini terjadi di lokasi perempatan beran Sleman arah Magelang Km. 10.

"Emak-emak penjual sayur keliling, menggunakan motor Sport di Jalan #jogja," tulis dalam akun magelang_raya.

Berbagai komentar jenaka netizen pun dituliskan dalam akun tersebut.

"Mak ba bar," tulis Wel_wool108.

Hal senada juga disampaikan akun _aazizm03 yang mengatakan hati-hati dalam berkendara.

"Awas nanti CBR nya di tabrak lagi kaya kasus kemaren," tulis akun _aazizm03.

"Tukang sayuran ngacir...mg ndang laris mak," tulis cika.ciki.92167789.

Dalam video tersebut terlihat seorang ibu-ibu tukang sayur tengah mengantri di lampu merah. Spontan menjadi pusat perhatian pengendara lain, saat lampu hijau ibu pedagang sayur ini langsung gas pol hingga 100 km/jam. Sekilas pengendara ibu-ibu ini terlihat keren saat berkendara motor, namun jika melihat dari gaya berkendara ibu-ibu sangat berbahaya dan bisa membahayakan pengendara lain.

Terlebih dalam Pasal 311 UU LLAJ jelas menyatakan saat pengendara berkendara yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain diangkap melanggar peraturan. Berikut bunyu pasal 311 UU LLAJ:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)

Lanjut dikomentar..

Sumber: detik.com

Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com