Angkutan umum tidak berizin alias travel gelap menjamur di Indonesia. Fenomena ini pun disebut-sebut menjadi kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum buat masyarakat yang bisa menjangkau hingga pelosok desa.
“Maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri. Jadi ini bukan inovasi, tetapi kebutuhan masyarakat akan perjalanan untuk mencari nafkah yang tidak bisa dipenuhi pemerintah,” ungkap pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan resminya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi terang-terangan mengaku kesulitan menindak travel gelap. Dudy juga mengatakan bahwa travel gelap sebagai inovasi di tengah sistem angkutan umum di Indonesia.
“Memang travel gelap itu, itu saya bilang adalah inovasi, nggak boleh sebenarnya,” ungkap Dudy kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
“Tapi kami susah juga untuk memonitor, mendeteksi, karena mereka beroperasi jauh ke dalam. Maksudnya jauh ke dalam itu langsung kepada para pengguna, kadang-kadang itu dari rumah ke rumah,” tambah Dudy.
Djoko menjelaskan, pemerintah wajib menyediakan angkutan umum untuk masyarakat. Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan berbiaya terjangkau. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Sumber : detikoto
“browse feed & follow @otomtalk for more “
Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com
Powered by Webhosting Terjamin