Aparatur Sipil Negara (ASB) tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas

Berita

Aparatur Sipil Negara (ASB) tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas untuk pulang kampung di musim mudik Lebaran ini.

Dikutip Antara, Wali Kota Tangerang Sachrudin menekankan bahwa kendaraan dinas berpelat merah maupun hitam dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai.

“Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan,” kata Sachrudin dikutip dari Antara, Kamis (27/3/2025).

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama libur Lebaran.

“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Sachrudin.

Secara umum, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan tersebut menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Aparatur Sipil Negara (ASB) tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas untuk pulang kampung di musim mudik Lebaran ini.

Dikutip Antara, Wali Kota Tangerang Sachrudin menekankan bahwa kendaraan dinas berpelat merah maupun hitam dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai.

“Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan,” kata Sachrudin dikutip dari Antara, Kamis (27/3/2025).

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama libur Lebaran.

“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Sachrudin.

Secara umum, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan tersebut menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin