Asyik! Mulai Tahun Depan SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar

Berita

Asyik! Mulai Tahun Depan SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri

Surat izin mengemudi (SIM) domestik Indonesia bakal bisa digunakan di luar negeri. Mulai tahun depan, berkendara di negara-negara Asia Tenggara tidak perlu pakai SIM Internasional lagi.

Dikutip situs resmi Korlantas Polri, SIM Indonesia akan bisa digunakan di luar negeri terutama di beberapa negara Asia Tenggara. Rencananya aturan SIM Indonesia di luar negeri itu berlaku mulai 1 Juni 2025.

“Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional,” demikian dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Adapun negara yang mengakui SIM Indonesia antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar dan Malaysia.

Untuk mendukung penggunaan SIM Indonesia di luar negeri, kini format SIM telah diubah. Perubahan format SIM ini memang tidak terlalu signifikan. Namun, format baru pada SIM sekarang memiliki data yang lebih lengkap.

Kini, SIM dilengkapi dengan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya. Misalnya untuk SIM C, disematkan gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc. Atau SIM A dengan gambar mobil dan keterangan SIM untuk mobil penumpang.

Yang juga baru di format SIM sekarang adalah keterangan data yang dilengkapi dengan bahasa Inggris. Selain tulisan Driving License yang sudah ada di SIM sebelumnya, kini keterangan seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan juga ada keterangan dalam bahasa Inggris.

Perubahan format SIM ini agar SIM Indonesia bisa dikenali di luar negeri. Sebab, di beberapa negara, terutama di Asia Tenggara, SIM Indonesia bisa digunakan tanpa SIM Internasional.

Diketahui, SIM domestik Indonesia sebenarnya diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN. Hal itu berdasarkan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Asyik! Mulai Tahun Depan SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri

Surat izin mengemudi (SIM) domestik Indonesia bakal bisa digunakan di luar negeri. Mulai tahun depan, berkendara di negara-negara Asia Tenggara tidak perlu pakai SIM Internasional lagi.

Dikutip situs resmi Korlantas Polri, SIM Indonesia akan bisa digunakan di luar negeri terutama di beberapa negara Asia Tenggara. Rencananya aturan SIM Indonesia di luar negeri itu berlaku mulai 1 Juni 2025.

“Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional,” demikian dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Adapun negara yang mengakui SIM Indonesia antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar dan Malaysia.

Untuk mendukung penggunaan SIM Indonesia di luar negeri, kini format SIM telah diubah. Perubahan format SIM ini memang tidak terlalu signifikan. Namun, format baru pada SIM sekarang memiliki data yang lebih lengkap.

Kini, SIM dilengkapi dengan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya. Misalnya untuk SIM C, disematkan gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc. Atau SIM A dengan gambar mobil dan keterangan SIM untuk mobil penumpang.

Yang juga baru di format SIM sekarang adalah keterangan data yang dilengkapi dengan bahasa Inggris. Selain tulisan Driving License yang sudah ada di SIM sebelumnya, kini keterangan seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan juga ada keterangan dalam bahasa Inggris.

Perubahan format SIM ini agar SIM Indonesia bisa dikenali di luar negeri. Sebab, di beberapa negara, terutama di Asia Tenggara, SIM Indonesia bisa digunakan tanpa SIM Internasional.

Diketahui, SIM domestik Indonesia sebenarnya diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN. Hal itu berdasarkan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin