Otomtalk :
Awal tahun 2018 menjadi momen bagus untuk memperbarui semua hal, terutama surat-surat kendaraan bermotor yang telah habis masa pakainya. Bagi Anda pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku pada tanggal 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018, Polri memberikan toleransi untuk mengurus perpanjangan sampai tanggal 6 Januari 2018.
Akan tetapi, apabila melebihi tanggal tersebut, pihak Polri menginformasikan kepada pemohon untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Agar tidak sampai dipengaruhi atau malah ditipu oleh para calo, mari simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri berikut:
1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia : -SIM A Pemohon Usia 17 tahun
-SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
-SIM C dan D pemohon 16 tahun
-SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas Photo
-KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
-Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru
– Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
– Mengikuti Ujian Teori..
-Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
-Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Sumber : https://m.otosia.com/tips/jangan-mau-ditipu-calo-begini-cara-resmi-pembuatan-sim-baru-2018.html
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk medantalk medantalk medan otomotifmedan otomedan Berita Sim Surat Izin Mengemudi
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates
Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin