Otomtalk :
Awas! Pemotor Neduh Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
Belakangan ini beberapa wilayah di Indonesia mulai sering diguyur hujan, khususnya di pagi dan sore hari. Guyuran hujan ini tentu membuat mobilisasi transportasi cukup tersendat, terutama bagi para pengguna sepeda motor.
Akhirnya, tak jarang ditemui para pemotor ini berteduh di kolong-kolong flyover ataupun underpass. Berteduh di lokasi seperti ini sebenarnya sangat meningkatkan risiko kecelakaan.
Hal ini disampaikan oleh Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Dia menyebutkan bahwa lokasi berteduh seperti di bawah underpass atau flyover cukup mengancam risiko keselamatan.
“Kalau neduh di tempat-tempat seperti itu (underpass atau flyover), bisa memunculkan risiko-risiko berbahaya seperti tertabrak atau terserempet pengguna jalan lainnya. Bisa juga terkena imbas kalau ada mobil-mobil yang selip,” terang Sony kepada detikOto, Jumat (16/6/2023).
Selain berbahaya, biasanya tindakan berteduh tersebut bisa menyebabkan penumpukan kendaraan. Pemotor yang berteduh di kolong flyover tentu akan memakan badan jalan, dan menyebabkan penyempitan jalan hingga akhirnya menimbulkan kemacetan yang cukup serius.
Terkait hal ini, pemotor tersebut bisa dianggap telah melanggar Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang kewajiban-kewajiban pengendara. Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir.
Lanjut dikomentar….
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates
Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com