Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) rencananya

Berita

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) rencananya akan mengurangi kuota maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar per kendaraan per harinya. Hal ini merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) sepanjang 2025.

“Kami akan menerbitkan aturan batas maksimal volume penyaluran BBM (solar) agar tepat sasaran,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Kerja Komisi XII, Senin (10/2/2025).

Saat ini seperti diketahui bahwa volume penyaluran solar untuk kendaraan roda empat maksimal 60 liter. Sedangkan kendaraan roda enam sebanyak 80 liter dan kendaraan di atas roda enam maksimal 200 liter.

Namun, setelah dilakukan kajian lebih lanjut, BPH Migas menilai kuota penyaluran solar per hari per kendaraan tersebut masih terlalu banyak. Sehingga BPH menilai perlu adanya revisi untuk mengurangi potensi penyalahgunaan.

“Kami melihat terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangki dan ada potensi untuk disalahgunakan. Berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian UGM, ini akan kami perketat untuk volumenya,” tutur Erika.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk segera mengimplementasikan rencana pembatasan kuota solar per kendaraan per hari tersebut.

Selain pengurangan kuota maksimal per hari per kendaraan, BPH Migas juga bakal menerjunkan petugas ke lapangan. Sehingga pengawasan tidak hanya melalui online saja tapi secara hybrid.

“Pengawasan dengan pemanfaatan TI, kami akan minta peningkatan akses terhadap CCTV di SPBU secara real time,”kata Erika.

Lebih lanjut, Erika mengatakan pihaknya juga akan lebih gencar bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan pengawasan, terutama menggunakan aplikasi eXcellence Sistem Terpadu Aplikasi Rekomendasi (XStar).

“browse feed & follow @otomtalk for more “

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) rencananya akan mengurangi kuota maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar per kendaraan per harinya. Hal ini merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) sepanjang 2025.

“Kami akan menerbitkan aturan batas maksimal volume penyaluran BBM (solar) agar tepat sasaran,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Kerja Komisi XII, Senin (10/2/2025).

Saat ini seperti diketahui bahwa volume penyaluran solar untuk kendaraan roda empat maksimal 60 liter. Sedangkan kendaraan roda enam sebanyak 80 liter dan kendaraan di atas roda enam maksimal 200 liter.

Namun, setelah dilakukan kajian lebih lanjut, BPH Migas menilai kuota penyaluran solar per hari per kendaraan tersebut masih terlalu banyak. Sehingga BPH menilai perlu adanya revisi untuk mengurangi potensi penyalahgunaan.

“Kami melihat terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangki dan ada potensi untuk disalahgunakan. Berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian UGM, ini akan kami perketat untuk volumenya,” tutur Erika.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk segera mengimplementasikan rencana pembatasan kuota solar per kendaraan per hari tersebut.

Selain pengurangan kuota maksimal per hari per kendaraan, BPH Migas juga bakal menerjunkan petugas ke lapangan. Sehingga pengawasan tidak hanya melalui online saja tapi secara hybrid.

“Pengawasan dengan pemanfaatan TI, kami akan minta peningkatan akses terhadap CCTV di SPBU secara real time,”kata Erika.

Lebih lanjut, Erika mengatakan pihaknya juga akan lebih gencar bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan pengawasan, terutama menggunakan aplikasi eXcellence Sistem Terpadu Aplikasi Rekomendasi (XStar).

 

“browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin