Balik nama mobil bekas masih keluar biaya. Berikut ini enam biaya yang harus dibayar saat balik nama mobil bekas.
Biaya balik nama mobil bekas dihapuskan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Penyerahan pertama berarti, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya. Sebelumnya, diketahui saat balik nama kendaraan bekas ada tarifnya. Kala itu, tarifnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Bila NJKB Rp 100 juta, maka untuk tarif balik nama mobil bekas dikenai biaya Rp 2 juta. Tapi biayanya kini dihapus.
Nah, berikut ini daftar biaya yang masih kamu keluarkan saat balik nama mobil bekas.
6 Biaya yang Dikeluarkan saat Balik Nama Mobil Bekas
1. PKB dan Opsen PKB
2. SWDKLLJ
3. Biaya Penerbitan STNK
4. Biaya Penerbitan TNKB
5. Biaya Penerbitan BPKB
6. Biaya Mutasi
Sumber: detikoto
“ browse feed & follow @otomtalk for more “
Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobiltf
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com
Powered by Webhosting Terjamin
