Belum lama ini viral berita pengendara terkena tarif mahal Rp

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Belum lama ini viral berita pengendara terkena tarif mahal Rp 724 ribu di Gerbang Tol Cikampek diduga karena melakukan pelanggaran putar balik. Selain putar balik, ada beberapa larangan lain di jalan tol yang haram dilakukan pengendara.

Aturan berkendara di jalan tol tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di Pasal 41 ada sejumlah ayat yang melarang sejumlah aktivitas di jalan tol.

Seperti pada ayat 1 dikatakan (b) lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur kiri, sesuai kecepatan yang ditetapkan, dan (d) jalan tol tak dapat digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha, serta (e) jalan tol tidak dapat digunakan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Kemudian pada ayat 2 juga disebutkan bahwa bahu jalan hanya boleh (a) digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, (b) diperuntukkan bagi kendaraan berhenti darurat. Lanjut pada ayat 3 dikatakan bahwa median jalan tol (b) tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat dan (c) tidak dapat digunakan untuk memotong atau melintas median, kecuali dalam keadaan darurat.

Sementara itu pada Pasal 42 juga diatur secara tegas bahwa di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apapun, baik disengaja, maupun tidak disengaja.

Untuk aturan larangan putar balik di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

(a). pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

(b). menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

(c). tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Lanjut dikomentar…

Belum lama ini viral berita pengendara terkena tarif mahal Rp 724 ribu di Gerbang Tol Cikampek diduga karena melakukan pelanggaran putar balik. Selain putar balik, ada beberapa larangan lain di jalan tol yang haram dilakukan pengendara.

Aturan berkendara di jalan tol tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di Pasal 41 ada sejumlah ayat yang melarang sejumlah aktivitas di jalan tol.

Seperti pada ayat 1 dikatakan (b) lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur kiri, sesuai kecepatan yang ditetapkan, dan (d) jalan tol tak dapat digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha, serta (e) jalan tol tidak dapat digunakan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Kemudian pada ayat 2 juga disebutkan bahwa bahu jalan hanya boleh (a) digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, (b) diperuntukkan bagi kendaraan berhenti darurat. Lanjut pada ayat 3 dikatakan bahwa median jalan tol (b) tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat dan (c) tidak dapat digunakan untuk memotong atau melintas median, kecuali dalam keadaan darurat.

Sementara itu pada Pasal 42 juga diatur secara tegas bahwa di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apapun, baik disengaja, maupun tidak disengaja.

Untuk aturan larangan putar balik di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

(a). pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

(b). menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

(c). tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com