Bikin Bingung, Ini yang Terjadi kalau Mobil Pakai Lampu Rem

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Bikin Bingung, Ini yang Terjadi kalau Mobil Pakai Lampu Rem Modifikasi

Lampu rem mobil memiliki peran penting dalam berkendara karena itu ada larangan memodifikasi lampu rem sembarangan, sebab akan membuat bingung pengemudi yang lain.
Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, yang memperlihatkan pengemudi mobil yang memodifikasi lampu rem jadi kelap-kelip sehingga akhirnya tersundul pengemudi dari belakang.

“Jujur Lampe rem kaya gitu agak bikin bingun. Alhamdulillah masalah damai. Maaf suara ilang ntah kenapa (Posisi ambulance ingin jemput pasien),” tulis penjelasan akun dikutip Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, memodifikasi kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran.

Regulasi yang mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3.

“Beberapa komponen yang diisyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor,” kata Budiyanto dalam keterangannya belum lama ini.

Budiyanto mengatakan persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.

“Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis,” katanya.

Lanjut dikomentar….

Bikin Bingung, Ini yang Terjadi kalau Mobil Pakai Lampu Rem Modifikasi

Lampu rem mobil memiliki peran penting dalam berkendara karena itu ada larangan memodifikasi lampu rem sembarangan, sebab akan membuat bingung pengemudi yang lain.
Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, yang memperlihatkan pengemudi mobil yang memodifikasi lampu rem jadi kelap-kelip sehingga akhirnya tersundul pengemudi dari belakang.

"Jujur Lampe rem kaya gitu agak bikin bingun. Alhamdulillah masalah damai. Maaf suara ilang ntah kenapa (Posisi ambulance ingin jemput pasien)," tulis penjelasan akun dikutip Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, memodifikasi kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran.

Regulasi yang mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3.

"Beberapa komponen yang diisyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor," kata Budiyanto dalam keterangannya belum lama ini.

Budiyanto mengatakan persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.

"Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis," katanya.

Lanjut dikomentar….

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com