Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik belum jelas. Pasalnya, pembahasan rancangan beleid ini masih dalam tahap koordinasi antarkementerian dan lembaga.
.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, pemerintah berupaya secepat mungkin menyelesaikan rancangan aturan itu.
.
“Masih kita rapatkan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Menko Perekonomian, dan Sekretariat Negara,” kata Rofyanto kepada Bisnis, Jumat (3/5/2019).
.
Secara prinsip, substansi yang dibahas oleh tim perumus masih sesuai dengan yang dikonsultasikan dengan DPR. Hanya saja, dalam pembahasan yang dilakukan, pemerintah juga menampung sejumlah masukan.
.
Dalam rapat konsultasi dengan DPR, secara umum pelonggaran kebijakan tersebut mencakup tiga aspek yakni terkait penghitungan pengenaan PPnBM, pengelompokan kendaraan penumpang, hingga perluasan insentif untuk program rendah emisi.
.
Soal dasar penghitungan PPnBM, kedepan penghitungan tidak lagi didasarkan pada kubikasi mesin atau cc, namun akan mempertimbangkan jenis konsumsi bahan bakar dan emisi.
.
Pemerintah beralasan, dengan mekanisme yang baru, kendaraan dengan emisi CO2 yang lebih rendah akan mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah. Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari niat pemerintah untuk mendorong produksi kendaraan yang ramah lingkungan.
.
Selain itu, ke depan pemerintah juga akan mereformulasi pengelompokan jenis kendaraan. Jika dalam regulasi existing masih membedakan antara mobil sedan dengan nonsedan. Pada saat regulasi baru ini diterapkan, pengelompokan kendaraan tersebut tidak berlaku.
.
Adapun rencana perubahan yang terakhir mencakup perluasan insentif bagi yang semula diberikan kepada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) diperluas dengan mencakup kendaraan yang masuk program rendah emisi karbon yakni KBH2, Hybrid, Flexy Engine, dan mobil listrik.
.
Sumber : https://m.bisnis.com/otomotif/read/20190503/275/918450/relaksasi-ppnbm-mobil-listrik-jalan-di-tempat
.

Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik belum jelas. Pasalnya, pembahasan rancangan beleid ini masih dalam tahap koordinasi antarkementerian dan lembaga.
.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, pemerintah berupaya secepat mungkin menyelesaikan rancangan aturan itu.
.
"Masih kita rapatkan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Menko Perekonomian, dan Sekretariat Negara," kata Rofyanto kepada Bisnis, Jumat (3/5/2019).
.
Secara prinsip, substansi yang dibahas oleh tim perumus masih sesuai dengan yang dikonsultasikan dengan DPR. Hanya saja, dalam pembahasan yang dilakukan, pemerintah juga menampung sejumlah masukan.
.
Dalam rapat konsultasi dengan DPR, secara umum pelonggaran kebijakan tersebut mencakup tiga aspek yakni terkait penghitungan pengenaan PPnBM, pengelompokan kendaraan penumpang, hingga perluasan insentif untuk program rendah emisi.
.
Soal dasar penghitungan PPnBM, kedepan penghitungan tidak lagi didasarkan pada kubikasi mesin atau cc, namun akan mempertimbangkan jenis konsumsi bahan bakar dan emisi.
.
Pemerintah beralasan, dengan mekanisme yang baru, kendaraan dengan emisi CO2 yang lebih rendah akan mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah. Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari niat pemerintah untuk mendorong produksi kendaraan yang ramah lingkungan.
.
Selain itu, ke depan pemerintah juga akan mereformulasi pengelompokan jenis kendaraan. Jika dalam regulasi existing masih membedakan antara mobil sedan dengan nonsedan. Pada saat regulasi baru ini diterapkan, pengelompokan kendaraan tersebut tidak berlaku.
.
Adapun rencana perubahan yang terakhir mencakup perluasan insentif bagi yang semula diberikan kepada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) diperluas dengan mencakup kendaraan yang masuk program rendah emisi karbon yakni KBH2, Hybrid, Flexy Engine, dan mobil listrik.
.
Sumber : https://m.bisnis.com/otomotif/read/20190503/275/918450/relaksasi-ppnbm-mobil-listrik-jalan-di-tempat
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif mobillistrik mobil ppnbm kemenperin otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin