Bolehkah Cuma Bawa Fotokopi SIM dan STNK saat Berkendara? Surat

Berita

Bolehkah Cuma Bawa Fotokopi SIM dan STNK saat Berkendara?

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Alih-alih takut hilang tercecer, bolehkah membawa fotokopi atau salinannya saja?
Perlu menjadi perhatian, STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib.

Bagi yang kedapatan membawa SIM maupun STNK yang tidak asli, maka pengendara kendaraan tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa STNK fotokopi pada saat berkendara.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru.

“Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti. Belum ada dasar hukumnya,” ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Dia melanjutkan pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (2):

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Pun demikian, pengendara yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi berupa penilangan kepada pengemudi kendaraan tersebut.

“Pelanggaran tidak bawa STNK pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelas Budiyanto.

Budiyanto menambahkan fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti. Saat ini belum ada dasar hukumnya.

“Tapi konteksnya dengan pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan salinan atau fotokopi sebagai bukti belum ada aturan dan aplikasi yang mengatur,” jelasnya lagi.

Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Bolehkah Cuma Bawa Fotokopi SIM dan STNK saat Berkendara?

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Alih-alih takut hilang tercecer, bolehkah membawa fotokopi atau salinannya saja?
Perlu menjadi perhatian, STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib.

Bagi yang kedapatan membawa SIM maupun STNK yang tidak asli, maka pengendara kendaraan tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa STNK fotokopi pada saat berkendara.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru.

“Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti. Belum ada dasar hukumnya,” ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Dia melanjutkan pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (2):

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Pun demikian, pengendara yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi berupa penilangan kepada pengemudi kendaraan tersebut.

“Pelanggaran tidak bawa STNK pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelas Budiyanto.

Budiyanto menambahkan fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti. Saat ini belum ada dasar hukumnya.

“Tapi konteksnya dengan pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan salinan atau fotokopi sebagai bukti belum ada aturan dan aplikasi yang mengatur,” jelasnya lagi.

Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin