Cara Mengurus STNK Terblokir Karena Tak Bayar Tilang Elektronik
Bagi pengendara yang tertangkap kamera ETLE dan tidak melunasi dendanya, natinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Jadi saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.
Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga bisa mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.
Jelas, cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE adalah dengan cara membayarkan dendanya. Pembayaran denda bisa dilakukan melalui nomor BRIVA, atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk wilayah pelanggaran di Jakarta. Pelanggar harus segera melunasi denda E-Tilang untuk membuka blokir STNK.
Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak apabila STNK masih dalam keadaan terblokir. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita polisi seperti SIM atau STNK. Pelanggar cukup membayar besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“ browse feed & follow @otomtalk for more “
Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com
Powered by Webhosting Terjamin