Catat! Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai Hari In Korps Lalu

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Catat! Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai Hari In

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra mulai hari ini. Operasi Zebra diadakan serentak di seluruh Indonesia. Ini tujuh pelanggaran yang menjadi incaran Operasi Zebra kali ini.

Operasi Zebra digelar selama dua pekan. Operasi Zebra 2023 dimulai hari ini, Senin (4/9/2023) sampai dengan Minggu, 17 September 2023.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” demikian dikutip dari unggahan akun Instagram NTMC Polri, Senin (4/9/2023).

Korlantas mengimbau agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.

Dikutip situs resmi Humas Polri, Senin (4/9/2023), setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran dalam Operasi Zebra 2023 ini. Sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra 2023:

Melawan arus: pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol: pasal 293 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
Menggunakan HP saat mengemudi: pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
Tidak menggunakan helm SNI: pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
Melebihi batas kecepatan: pasal 285 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Catat! Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai Hari In

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra mulai hari ini. Operasi Zebra diadakan serentak di seluruh Indonesia. Ini tujuh pelanggaran yang menjadi incaran Operasi Zebra kali ini.

Operasi Zebra digelar selama dua pekan. Operasi Zebra 2023 dimulai hari ini, Senin (4/9/2023) sampai dengan Minggu, 17 September 2023.

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023," demikian dikutip dari unggahan akun Instagram NTMC Polri, Senin (4/9/2023).

Korlantas mengimbau agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.

Dikutip situs resmi Humas Polri, Senin (4/9/2023), setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran dalam Operasi Zebra 2023 ini. Sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra 2023:

Melawan arus: pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol: pasal 293 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
Menggunakan HP saat mengemudi: pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
Tidak menggunakan helm SNI: pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
Melebihi batas kecepatan: pasal 285 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: berita mobil sepedamotor otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin