Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Bikin SIM Dicabut Sering

Berita

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Bikin SIM Dicabut

Sering melakukan pelanggaran lalu lintas, bisa bikin SIM dicabut. Berikut ini deretan pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi SIM dicabut.

Pelanggar lalu lintas tak bisa lagi santai-santai. Kalau sebelumnya mungkin hanya ditilang dan membayar denda, ke depan ada ancaman SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dicabut. Ya, Korlantas Polri berencana menerapkan sistem poin untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Nantinya, para pelanggar akan dikenakan poin sesuai dengan pelanggarannya.

Aturan penerapan sistem poin tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Kemudian dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran. Lalu pelanggaran seperti apa yang bisa mengurangi poin dan membuat SIM bisa dicabut? Untuk diketahui, pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin

Lanjut dikomentar…

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Bikin SIM Dicabut

Sering melakukan pelanggaran lalu lintas, bisa bikin SIM dicabut. Berikut ini deretan pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi SIM dicabut.

Pelanggar lalu lintas tak bisa lagi santai-santai. Kalau sebelumnya mungkin hanya ditilang dan membayar denda, ke depan ada ancaman SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dicabut. Ya, Korlantas Polri berencana menerapkan sistem poin untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Nantinya, para pelanggar akan dikenakan poin sesuai dengan pelanggarannya.

Aturan penerapan sistem poin tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Kemudian dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran. Lalu pelanggaran seperti apa yang bisa mengurangi poin dan membuat SIM bisa dicabut? Untuk diketahui, pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin

Lanjut dikomentar…

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin