Di media sosial viral komedian Sule disetop petugas Dinas Perhubungan

Berita

Di media sosial viral komedian Sule disetop petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat mengendarai mobil pikap kabin ganda atau double cabin. Apa yang salah?

Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 viral. Video itu menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

“Ada nggak surat KIR-nya?” tanya petugas Dishub.

“Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.

“Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.

“Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.

Setelah dicek, masa berlaku uji berkala mobil double cabin milik Sule itu sudah habis. Sule kemudian ditilang.

Dalam video berikutnya, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4×4.

Mobil Double Cabin Pribadi Wajib Uji KIR
Perlu diketahui, mobil double cabin meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Sumber: detikoto

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Di media sosial viral komedian Sule disetop petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat mengendarai mobil pikap kabin ganda atau double cabin. Apa yang salah?

Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 viral. Video itu menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

“Ada nggak surat KIR-nya?” tanya petugas Dishub.

“Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.

“Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.

“Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.

Setelah dicek, masa berlaku uji berkala mobil double cabin milik Sule itu sudah habis. Sule kemudian ditilang.

Dalam video berikutnya, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4x4.

Mobil Double Cabin Pribadi Wajib Uji KIR
Perlu diketahui, mobil double cabin meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Sumber: detikoto

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin