Duh! Mercy-Vellfire yang Putar Balik di Tol Desari Nunggak Pajak

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Duh! Mercy-Vellfire yang Putar Balik di Tol Desari Nunggak Pajak

Identitas mobil mewah yang kedapatan putar balik di Tol Desari terungkap. Salah satu di antaranya yaitu Mercedes-Benz diketahui menunggak pajak.

Aksi rombongan pengendara mobil yang putar balik di Tol Desari menjadi sorotan. Dalam video yang beredar di media sosial, ada tiga mobil yang melakukan manuver putar balik dan contra flow di lajur berlawanan. Mobil yang tengah melaju pun sampai berhenti dibuatnya.

Belakangan, rombongan pemobil yang putar balik itu mendatangi polisi. Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno mengatakan semula hanya memanggil satu pengemudi Mercedes-Benz berkelir putih. Namun dua pengemudi lainnya turut datang ke kantor PJR.

Pelanggar itu diketahui ditilang karena melanggar rambu atau marka sebagaimana tertuang dalam pasal 287 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan maksimal Rp 500.0000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi aturannya.

Lanjut dikomentar…

Duh! Mercy-Vellfire yang Putar Balik di Tol Desari Nunggak Pajak

Identitas mobil mewah yang kedapatan putar balik di Tol Desari terungkap. Salah satu di antaranya yaitu Mercedes-Benz diketahui menunggak pajak.

Aksi rombongan pengendara mobil yang putar balik di Tol Desari menjadi sorotan. Dalam video yang beredar di media sosial, ada tiga mobil yang melakukan manuver putar balik dan contra flow di lajur berlawanan. Mobil yang tengah melaju pun sampai berhenti dibuatnya.

Belakangan, rombongan pemobil yang putar balik itu mendatangi polisi. Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno mengatakan semula hanya memanggil satu pengemudi Mercedes-Benz berkelir putih. Namun dua pengemudi lainnya turut datang ke kantor PJR.

Pelanggar itu diketahui ditilang karena melanggar rambu atau marka sebagaimana tertuang dalam pasal 287 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan maksimal Rp 500.0000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi aturannya.

Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin