ERP Jakarta Akan Sasar Sepeda Motor, Siap-siap Bayar! Pemerintah Provinsi

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

ERP Jakarta Akan Sasar Sepeda Motor, Siap-siap Bayar!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggodok aturan penerapan Electronic Road Pricing (ERP). Sepeda motor diusulkan masuk dalam kendaraan yang wajib membayar ketika melintasi beberapa ruas jalan di Jakarta.
“Dalam usul kami di dalam usulannya roda dua (penerapan ERP),” Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (16/1/2023) dikutip detikNews.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik itu disebutkan, pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik wajib membayar tarif tertentu jika melalui kawasan ERP.

Lebih lanjut ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan membayar tarif layanan ERP, antara lain sepeda listrik kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran.

Syafrin mengatakan jumlah kendaraan motor perlu diatur. Saat ini dibutuhkan sistem jalan berbayar elektronik, yakni suatu sistem yang dikembangkan untuk pembatasan kendaraan pribadi yang merupakan turunan dari manajemen permintaan perjalanan.

“Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek khususnya cukup masif. Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction pricing,” kata Syafrin.

Lanjut dikoemntar…

Sumber: oto.detik.com

ERP Jakarta Akan Sasar Sepeda Motor, Siap-siap Bayar!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggodok aturan penerapan Electronic Road Pricing (ERP). Sepeda motor diusulkan masuk dalam kendaraan yang wajib membayar ketika melintasi beberapa ruas jalan di Jakarta.
"Dalam usul kami di dalam usulannya roda dua (penerapan ERP)," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (16/1/2023) dikutip detikNews.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik itu disebutkan, pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik wajib membayar tarif tertentu jika melalui kawasan ERP.

Lebih lanjut ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan membayar tarif layanan ERP, antara lain sepeda listrik kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran.

Syafrin mengatakan jumlah kendaraan motor perlu diatur. Saat ini dibutuhkan sistem jalan berbayar elektronik, yakni suatu sistem yang dikembangkan untuk pembatasan kendaraan pribadi yang merupakan turunan dari manajemen permintaan perjalanan.

"Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek khususnya cukup masif. Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction pricing," kata Syafrin.

Lanjut dikoemntar…

Sumber: oto.detik.com

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com