Ingat! Pemotor Dilarang Merokok saat Berkendara, Begini Aturannya Pengendara motor

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Ingat! Pemotor Dilarang Merokok saat Berkendara, Begini Aturannya

Pengendara motor dilarang merokok saat berkendara. Begini aturan soal larangan merokok saat berkendara motor.
Berkendara membutuhkan konsentrasi tinggi. Makanya, saat berkendara pengemudi dilarang melakukan kegiatan lain termasuk salah satunya merokok. Bahkan ada aturan khusus yang melarang pengendara merokok karena dapat mengganggu konsentrasi.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.

“Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor,” demikian bunyi pasalnya.

Dianggap sebagai kegiatan yang merusak konsentrasi, maka diatur juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Di situ diatur pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Kamu yang melanggar siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu ancaman hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang.

Terkait hal itu, polisi dalam beberapa kesempatan telah menegur mereka yang kedapatan merokok saat berkendara motor ataupun mobil. Bukan tanpa alasan, selain mengganggu konsentrasi, asap dan abu rokok juga dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Ingat! Pemotor Dilarang Merokok saat Berkendara, Begini Aturannya

Pengendara motor dilarang merokok saat berkendara. Begini aturan soal larangan merokok saat berkendara motor.
Berkendara membutuhkan konsentrasi tinggi. Makanya, saat berkendara pengemudi dilarang melakukan kegiatan lain termasuk salah satunya merokok. Bahkan ada aturan khusus yang melarang pengendara merokok karena dapat mengganggu konsentrasi.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.

"Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor," demikian bunyi pasalnya.

Dianggap sebagai kegiatan yang merusak konsentrasi, maka diatur juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Di situ diatur pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Kamu yang melanggar siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu ancaman hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang.

Terkait hal itu, polisi dalam beberapa kesempatan telah menegur mereka yang kedapatan merokok saat berkendara motor ataupun mobil. Bukan tanpa alasan, selain mengganggu konsentrasi, asap dan abu rokok juga dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com