Ini 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan Ada

Berita

Ini 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan

Ada lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di DKI Jakarta. Berikut daftar lima kendaraan tersebut.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan atau/ penguasaan kendaraan bermotor. Diketahui ada beberapa objek dari PKB tersebut. Untuk diketahui objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut ini lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Ini 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan

Ada lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di DKI Jakarta. Berikut daftar lima kendaraan tersebut.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan atau/ penguasaan kendaraan bermotor. Diketahui ada beberapa objek dari PKB tersebut. Untuk diketahui objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut ini lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin