Jadi Menteri ATR, AHY Bakal Dapat Mobil Dinas Ini AHY

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jadi Menteri ATR, AHY Bakal Dapat Mobil Dinas Ini

AHY resmi dilantik menjadi Menteri ATR/BPN. Menjabat sebagai menteri, AHY bakal menunggangi mobil ini sebagai kendaraan dinasnya.

Menjabat sebagai menteri, AHY bakal mendapatkan mobil dinas. Aturan tentang pemberian mobil dinas bagi para menteri itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pemberian kendaraan dinas itu diatur dalam pasal 5 ayat yang bunyinya:

(1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya.
(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.

Meski sudah mendapatkan mobil dinas, menteri boleh saja menggunakan mobil pribadi untuk mendukung kegiatannya.

“Tidak diatur atau belum ada ketentuannya, yang diatur bahwa Setneg bertugas menyediakan fasilitas mobil dinas tersebut,” kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pada tahun 2019.

Adapun mobil dinas menteri yang digunakan pada pemerintahan Jokowi periode 2019-2024 adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Diketahui pada tahun 2019, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive dipilih melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kala itu, PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenang tender menyediakan 101 unit Toyota Crown 2.5 HV G-Executive untuk para ‘pembantu’ Jokowi.

Lanjut dikomentar…

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Jadi Menteri ATR, AHY Bakal Dapat Mobil Dinas Ini

AHY resmi dilantik menjadi Menteri ATR/BPN. Menjabat sebagai menteri, AHY bakal menunggangi mobil ini sebagai kendaraan dinasnya.

Menjabat sebagai menteri, AHY bakal mendapatkan mobil dinas. Aturan tentang pemberian mobil dinas bagi para menteri itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pemberian kendaraan dinas itu diatur dalam pasal 5 ayat yang bunyinya:

(1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya.
(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.

Meski sudah mendapatkan mobil dinas, menteri boleh saja menggunakan mobil pribadi untuk mendukung kegiatannya.

“Tidak diatur atau belum ada ketentuannya, yang diatur bahwa Setneg bertugas menyediakan fasilitas mobil dinas tersebut,” kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pada tahun 2019.

Adapun mobil dinas menteri yang digunakan pada pemerintahan Jokowi periode 2019-2024 adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Diketahui pada tahun 2019, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive dipilih melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kala itu, PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenang tender menyediakan 101 unit Toyota Crown 2.5 HV G-Executive untuk para ‘pembantu’ Jokowi.

Lanjut dikomentar…

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin