Jakarta – Berkendara sambil memainkan ponsel dilarang karena bisa mengganggu

Otomtalk

Otomtalk :

Jakarta – Berkendara sambil memainkan ponsel dilarang karena bisa mengganggu konsentrasi. Berkendara di negara mana pun pasti akan dilarang menggunakan HP.
Di Inggris bahkan akan lebih ketat lagi. Diberitakan BBC, mengambil dan menggunakan ponsel saat mengemudi akan menjadi tindakan ilegal. Hal itu diatur dalam peraturan baru yang diberlakukan bulan depan.

HP masih boleh digunakan hanya untuk membayar pesanan drive-through. Dan pengemudi masih bisa menggunakan perangkat hands-free. Misalnya penggunaan headset Bluetooth, perintah suara dan holder di dasbor atau kaca. Selain itu, lokasi pemasangan ponsel tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi terhadap lalu lintas dan jalan di depannya.

Larangan menggunakan ponsel juga berlaku jika pengemudi sedang terjebak macet atau sedang berhenti di lampu merah.

Polisi memiliki kewenangan untuk menghentikan pengemudi jika menurut mereka pengemudi tersebut tidak konsentrasi karena terganggu dengan ponselnya.

“Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya dan terganggu (konsentrasinya) saat mengemudi dapat mengubah hidup selamanya,” kata Pimpinan Dewan Kepolisian Nasional untuk Kepolisian Jalan, Kepala Polisi Anthony Bangham.

“Polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menggunakan ponsel genggam secara ilegal.”

Hukuman bagi pengemudi yang ketahuan melanggar aturan penggunaan ponsel genggam adalah enam poin penalti dan denda £200 (setara Rp 3,8 juta)

Di Indonesia, penggunaan ponsel pun dilarang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya jika menggunakan HP saat berkendara bisa dipidana penjara tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi Pasal 283 UU No. 22/2009.

#otomotif #otomtalk #OtomtalkBerita

Jakarta - Berkendara sambil memainkan ponsel dilarang karena bisa mengganggu konsentrasi. Berkendara di negara mana pun pasti akan dilarang menggunakan HP.
Di Inggris bahkan akan lebih ketat lagi. Diberitakan BBC, mengambil dan menggunakan ponsel saat mengemudi akan menjadi tindakan ilegal. Hal itu diatur dalam peraturan baru yang diberlakukan bulan depan.

HP masih boleh digunakan hanya untuk membayar pesanan drive-through. Dan pengemudi masih bisa menggunakan perangkat hands-free. Misalnya penggunaan headset Bluetooth, perintah suara dan holder di dasbor atau kaca. Selain itu, lokasi pemasangan ponsel tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi terhadap lalu lintas dan jalan di depannya.

Larangan menggunakan ponsel juga berlaku jika pengemudi sedang terjebak macet atau sedang berhenti di lampu merah.

Polisi memiliki kewenangan untuk menghentikan pengemudi jika menurut mereka pengemudi tersebut tidak konsentrasi karena terganggu dengan ponselnya.

"Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya dan terganggu (konsentrasinya) saat mengemudi dapat mengubah hidup selamanya," kata Pimpinan Dewan Kepolisian Nasional untuk Kepolisian Jalan, Kepala Polisi Anthony Bangham.

"Polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menggunakan ponsel genggam secara ilegal."

Hukuman bagi pengemudi yang ketahuan melanggar aturan penggunaan ponsel genggam adalah enam poin penalti dan denda £200 (setara Rp 3,8 juta)

Di Indonesia, penggunaan ponsel pun dilarang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya jika menggunakan HP saat berkendara bisa dipidana penjara tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 283 UU No. 22/2009.

Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com