Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mewajibkan mobil listrik yang beredar di

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mewajibkan mobil listrik yang beredar di Indonesia bersuara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
.
Aturan itu telah resmi ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya pada 16 Juni dan diundangkan pada 22 Juni. Regulasi ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.
.
Keputusan pada peraturan itu juga mengakhiri berbagai pertimbangan terkait keperluan kendaraan listrik bersuara.
.
Pada awal tahun ini Budi sempat mengatakan pihaknya tengah meninjau kembali kebutuhan suara pada kendaraan listrik walaupun aturan seperti itu sudah tersedia, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, tepatnya pada Pasal 23 ayat 3, 4, dan 5.
.
Rincian aturan Permenhub 44/2020
.
Aturan soal suara kendaraan listrik pada Permenhub 44 Tahun 2020 terdapat pada pasal 32. Isinya sebagai berikut:

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.
.
(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.
.
(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.
.
(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
.
(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.
.
(Bersambung di komentar)
.
Sumber : https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20200716142230-384-525451/kemenhub-putuskan-mobil-listrik-wajib-bersuara
.

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mewajibkan mobil listrik yang beredar di Indonesia bersuara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
.
Aturan itu telah resmi ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya pada 16 Juni dan diundangkan pada 22 Juni. Regulasi ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.
.
Keputusan pada peraturan itu juga mengakhiri berbagai pertimbangan terkait keperluan kendaraan listrik bersuara.
.
Pada awal tahun ini Budi sempat mengatakan pihaknya tengah meninjau kembali kebutuhan suara pada kendaraan listrik walaupun aturan seperti itu sudah tersedia, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, tepatnya pada Pasal 23 ayat 3, 4, dan 5.
.
Rincian aturan Permenhub 44/2020
.
Aturan soal suara kendaraan listrik pada Permenhub 44 Tahun 2020 terdapat pada pasal 32. Isinya sebagai berikut:

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.
.
(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.
.
(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.
.
(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
.
(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.
.
(Bersambung di komentar)
.
Sumber : https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20200716142230-384-525451/kemenhub-putuskan-mobil-listrik-wajib-bersuara
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif kemenhub kendaraanlistrik otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin