Jakarta – Kamis (25/6/2020) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jakarta – Kamis (25/6/2020) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 2 pemilik kursus mengemudi, Marcell dan Rosliana. Mereka mempermasalahkan UU LLAJ yang menyebut orang bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan belajar secara otodidak.
.
Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin memberikan tanggapannya kepada detikOto. Disebutnya, yang terpenting adalah setiap warga yang akan memiliki SIM harus mengikuti prosedur yang disyaratkan. Termasuk mengikuti serangkaian tes.
.
“Kalau putusan Makamah Konstitusi (MK) mungkin dari MK yang bisa menjawab. Tapi kami melaksanakan test sesuai peraturan yang ada (ujian test permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi),” kata Hedwin.
.
“Semua sesuai dengan peraturan, mulai dari misalkan seseorang itu harus memenuhi persyaratannya usia, memenuhi persyaratan administrasi, lalu dia akan daftar kemudian melakukan identifikasi, jadi secara teknis kami melakukan apa yang ada di sana (sesuai peraturan),” Hedwin menambahkan.
.
Seperti pemberitaan detik.com sebelumnya, Pemilik kursus mengemudi, Marcell dan Rosliana, menggugat UU LLAJ karena orang bisa mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM) dengan belajar secara otodidak. Tapi, di mata Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu bukan masalah sepanjang dilakukan di lokasi khusus dan bukan di jalan umum.
Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ menyatakan:
.
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.
.
Menurut MK, Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bukan berarti merupakan pembiaran adanya calon pengemudi untuk belajar sendiri di jalan umum dan membahayakan orang ataupun harta benda, karena norma lain dalam UU a quo tidak memungkinkan hal tersebut.
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/berita/d-5068914/belajar-nyetir-otodidak-bisa-dapat-sim-ini-kata-polisi
.

Jakarta - Kamis (25/6/2020) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 2 pemilik kursus mengemudi, Marcell dan Rosliana. Mereka mempermasalahkan UU LLAJ yang menyebut orang bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan belajar secara otodidak.
.
Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin memberikan tanggapannya kepada detikOto. Disebutnya, yang terpenting adalah setiap warga yang akan memiliki SIM harus mengikuti prosedur yang disyaratkan. Termasuk mengikuti serangkaian tes.
.
"Kalau putusan Makamah Konstitusi (MK) mungkin dari MK yang bisa menjawab. Tapi kami melaksanakan test sesuai peraturan yang ada (ujian test permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi)," kata Hedwin.
.
"Semua sesuai dengan peraturan, mulai dari misalkan seseorang itu harus memenuhi persyaratannya usia, memenuhi persyaratan administrasi, lalu dia akan daftar kemudian melakukan identifikasi, jadi secara teknis kami melakukan apa yang ada di sana (sesuai peraturan)," Hedwin menambahkan.
.
Seperti pemberitaan detik.com sebelumnya, Pemilik kursus mengemudi, Marcell dan Rosliana, menggugat UU LLAJ karena orang bisa mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM) dengan belajar secara otodidak. Tapi, di mata Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu bukan masalah sepanjang dilakukan di lokasi khusus dan bukan di jalan umum.
Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ menyatakan:
.
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.
.
Menurut MK, Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bukan berarti merupakan pembiaran adanya calon pengemudi untuk belajar sendiri di jalan umum dan membahayakan orang ataupun harta benda, karena norma lain dalam UU a quo tidak memungkinkan hal tersebut.
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/berita/d-5068914/belajar-nyetir-otodidak-bisa-dapat-sim-ini-kata-polisi
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif sim belajarmengemudi otodidak otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin