JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini, terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Senopati,

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini, terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Senopati, Jakarta. Mobil Nissan Grand Livina kehilangan kendali dan menabrak sebuah apotek hingga menyebabkan satpam yang bertugas meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
.
Menurut hasil penyelidikan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, pengemudi mobil tersebut terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya. Putri Kalingga Hermawan atau PKH (21) yang diketahui masih berstatus mahasiswi di sebuah universitas negeri di Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan korban meninggal dunia.
.
“PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Fahri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/10/2019).
.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menjelaskan kepemilikan dari Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sewaktu-waktu bisa dicabut.
.
Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:
.
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/28/144200215/sebabkan-orang-meninggal-dalam-kecelakaan-lalu-lintas-izin-sim-bisa-dicabut
.

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Senopati, Jakarta. Mobil Nissan Grand Livina kehilangan kendali dan menabrak sebuah apotek hingga menyebabkan satpam yang bertugas meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
.
Menurut hasil penyelidikan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, pengemudi mobil tersebut terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya. Putri Kalingga Hermawan atau PKH (21) yang diketahui masih berstatus mahasiswi di sebuah universitas negeri di Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan korban meninggal dunia.
.
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/10/2019).
.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menjelaskan kepemilikan dari Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sewaktu-waktu bisa dicabut.
.
Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:
.
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/28/144200215/sebabkan-orang-meninggal-dalam-kecelakaan-lalu-lintas-izin-sim-bisa-dicabut
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif kecelakaanlalulintas sim otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin