JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi merilis Surat Edaran

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat. Surat tersebut berisikan Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19).
.
“Betul jadi baru hari ini dikeluarkan oleh Kemenhub, kami sudah bisa beroperasi sesuai teknis yang ada dalam SE itu nanti,” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
.
Dengan SE yang diterbitkan pada 8 Mei 2020 dan ditandatangi Dirjen Hubdat Budi Setiadi tersebut, menjadi kepastian bagi pengusaha bus antarkota antar provinsi (AKAP) setelah simpang-siur soal kejelasan beroperasi di tengah pademi Covid-19 serta larangan mudik.
.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bus AKAP akan beroperasi melayani penumpang yang kriterianya telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
.
Adapun surat edaran nomor : SE.9/AJ.201/DRJD/2020, pada poin tiga menjelaskan bila dilakukan pengaturan transportasi darat yang dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi darat pada masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
.
Untuk kententuannya dibagi dalam empat bagian, yakni untuk Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Angkutan Umum, dan Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan.
.
Ketentuan untuk Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, salah satunya mengharuskan melakukan pengawasan dan memastikan atas pelaksanaan SE Gugus Tugas dimasud dan dalam pelaksanannya berkoordinasi dengan stekeholder terkait.
.
Selain itu juga memastikan terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi 24 jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan. Selain itu, juga wajib memastikan calon penumpang atau pengguna jasa wajib menggunakan masker.
.
Sumber : https://amp.kompas.com/otomotif/read/2020/05/09/032200815/resmi-kemenhub-izinkan-bus-akap-beroperasi
.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat. Surat tersebut berisikan Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19).
.
"Betul jadi baru hari ini dikeluarkan oleh Kemenhub, kami sudah bisa beroperasi sesuai teknis yang ada dalam SE itu nanti," ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
.
Dengan SE yang diterbitkan pada 8 Mei 2020 dan ditandatangi Dirjen Hubdat Budi Setiadi tersebut, menjadi kepastian bagi pengusaha bus antarkota antar provinsi (AKAP) setelah simpang-siur soal kejelasan beroperasi di tengah pademi Covid-19 serta larangan mudik.
.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bus AKAP akan beroperasi melayani penumpang yang kriterianya telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
.
Adapun surat edaran nomor : SE.9/AJ.201/DRJD/2020, pada poin tiga menjelaskan bila dilakukan pengaturan transportasi darat yang dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi darat pada masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
.
Untuk kententuannya dibagi dalam empat bagian, yakni untuk Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Angkutan Umum, dan Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan.
.
Ketentuan untuk Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, salah satunya mengharuskan melakukan pengawasan dan memastikan atas pelaksanaan SE Gugus Tugas dimasud dan dalam pelaksanannya berkoordinasi dengan stekeholder terkait.
.
Selain itu juga memastikan terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi 24 jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan. Selain itu, juga wajib memastikan calon penumpang atau pengguna jasa wajib menggunakan masker.
.
Sumber : https://amp.kompas.com/otomotif/read/2020/05/09/032200815/resmi-kemenhub-izinkan-bus-akap-beroperasi
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif kemenhub busakap transportasimassal mudik otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin