JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi ojek online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi ojek online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12 Tahun 2019 mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
.
” Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi kebeberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April mendatang,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2019).
.
Meski sudah resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Perhubugan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 11 Maret lalu, namun mengenai besaran soal ketentuan tarif per kilometer sampai saat ini belum ditetapkan. Untuk itu, Budi mengatakan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum selesai.
.
Mengenai biaya jasa yang terbagi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung, Budi menyatakan harus memperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.
.
“Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini. Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini,” ujar Budi.
.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan jika ada persoalan dapat diselesaikan. Menyangkut biaya jasa ojek daring juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
.
Pengaturan tarif nantinya akan menggunakan sistem batas bawah dan batas atas. Budi menjelaskan hal ini merupakan usulan dari YLKI, karena dengan adanya tarif batas atas konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena.
.
Lanjut di Kolom Komentar >>>
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/20/113059615/regulasi-ojek-online-resmi-rilis-tapi-belum-atur-tarif
.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi ojek online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12 Tahun 2019 mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
.
" Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi kebeberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April mendatang," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2019).
.
Meski sudah resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Perhubugan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 11 Maret lalu, namun mengenai besaran soal ketentuan tarif per kilometer sampai saat ini belum ditetapkan. Untuk itu, Budi mengatakan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum selesai.
.
Mengenai biaya jasa yang terbagi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung, Budi menyatakan harus memperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.
.
“Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini. Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini," ujar Budi.
.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan jika ada persoalan dapat diselesaikan. Menyangkut biaya jasa ojek daring juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
.
Pengaturan tarif nantinya akan menggunakan sistem batas bawah dan batas atas. Budi menjelaskan hal ini merupakan usulan dari YLKI, karena dengan adanya tarif batas atas konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena.
.
Lanjut di Kolom Komentar >>>
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/20/113059615/regulasi-ojek-online-resmi-rilis-tapi-belum-atur-tarif
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif ojekonline ojek gojek grab ojol otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin