JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Depok

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Depok yang tidak memiliki garasi bakal dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Secara aturan, sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia.
.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.
.
“Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta. Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
.
Lantas bagaimana di Ibu Kota? Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, sebenarnya di Jakarta sudah ada aturan serupa. Namun, eksekusinya belum maksimal.
.
“Iya betul, belum jalan (aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil),” katanya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, beberapa waktu lalu.
.
“Kendalanya itu, warga memanfaatkan jalan lingkungan pada malam hari dan tidak ada laporannya. Meski demikian, kami rutin lakukan operasi bagi yang memarkirkan mobil secara liar,” kata Syafrin.
.
Aturan tentang parkir
.
Adapun aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/13/081200815/tak-punya-garasi-didenda-rp-2-juta-pahami-aturan-tentang-parkir-mobil
.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Depok yang tidak memiliki garasi bakal dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Secara aturan, sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia.
.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.
.
"Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta. Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
.
Lantas bagaimana di Ibu Kota? Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, sebenarnya di Jakarta sudah ada aturan serupa. Namun, eksekusinya belum maksimal.
.
"Iya betul, belum jalan (aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil)," katanya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, beberapa waktu lalu.
.
"Kendalanya itu, warga memanfaatkan jalan lingkungan pada malam hari dan tidak ada laporannya. Meski demikian, kami rutin lakukan operasi bagi yang memarkirkan mobil secara liar," kata Syafrin.
.
Aturan tentang parkir
.
Adapun aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/13/081200815/tak-punya-garasi-didenda-rp-2-juta-pahami-aturan-tentang-parkir-mobil
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif mobil garasimobil lalulintas otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin