JAKARTA, KOMPAS.com – Plat nomor cantik banyak digunakan oleh para pemilik mobil. Namun,

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

JAKARTA, KOMPAS.com – Plat nomor cantik banyak digunakan oleh para pemilik mobil. Namun, sayangnya masih banyak pemilikmobil yang belum paham betul mengenai aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
.
Tak sedikit pemilik mobil yang memodifikasiplat nomor cantik miliknya menjadi sebuah kata yang bisa dibaca. Ubahan yang dilakukan seperti mengubah posisi angkanya jadi lebih dekat ke huruf.
.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, menegaskan bagi pemilik kendaraan untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku.
.
Tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan dari Direktorat Lalu Lintas.
.
“Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor maupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya (spektek). Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja, sampai pelat alumunium yang digunakan pun ada spesifikasinya juga,” ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
.
Nasir menambahkan, mengenai TNKB, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian. Tepatnya di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
.
Aturan tersebut juga diperkuat kembali melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
.
“Dari kepolisian itu sudah ada standarnya, ada panjang lebar untuk mobil ada juga untuk motor. Bila tidak sesuai atau berbeda saja itu sudah melanggar apalagi sampai membuat pelat nomor palsu,” kata Nasir.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/02/151052315/plat-nomor-cantik-tetap-tidak-boleh-dimodifikasi
.

JAKARTA, KOMPAS.com - Plat nomor cantik banyak digunakan oleh para pemilik mobil. Namun, sayangnya masih banyak pemilikmobil yang belum paham betul mengenai aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
.
Tak sedikit pemilik mobil yang memodifikasiplat nomor cantik miliknya menjadi sebuah kata yang bisa dibaca. Ubahan yang dilakukan seperti mengubah posisi angkanya jadi lebih dekat ke huruf.
.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, menegaskan bagi pemilik kendaraan untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku.
.
Tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan dari Direktorat Lalu Lintas.
.
"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor maupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya (spektek). Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja, sampai pelat alumunium yang digunakan pun ada spesifikasinya juga," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
.
Nasir menambahkan, mengenai TNKB, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian. Tepatnya di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
.
Aturan tersebut juga diperkuat kembali melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
.
"Dari kepolisian itu sudah ada standarnya, ada panjang lebar untuk mobil ada juga untuk motor. Bila tidak sesuai atau berbeda saja itu sudah melanggar apalagi sampai membuat pelat nomor palsu," kata Nasir.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/02/151052315/plat-nomor-cantik-tetap-tidak-boleh-dimodifikasi
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif platnomorcantik platkendaraan otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin