JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penghapusan

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut.
.
Setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat. Artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi.
.
Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.
.
“Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri,” ujar Sumardji kepada Kompas.com.
.
Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri, tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam UU yang berlaku.
.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
.
Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
.
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
.
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/15/080200215/siap-siap-stnk-mati-2-tahun-data-kendaraan-akan-dihapus-
.

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut.
.
Setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat. Artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi.
.
Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.
.
"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji kepada Kompas.com.
.
Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri, tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam UU yang berlaku.
.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
.
Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
.
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
.
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau 
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/15/080200215/siap-siap-stnk-mati-2-tahun-data-kendaraan-akan-dihapus-
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif lalulintas stnk polantas otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin