JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah ditiadakan beberapa bulan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah ditiadakan beberapa bulan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap.
.
Pemberlakuan pembatasan mobil pribadi melalui nomor polisi tersebut bakal dimulai pekan depan. Sementara untuk ruas jalannya sendiri masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota.
.
“Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan untuk penerapan ganjil genap sendiri masih hanya untuk mobil pribadi. Sementara untuk pengguna sepeda motor, prosesnya masih dalam pengkajian lebih lanjut.
.
Untuk waktu penerapan ganjil genap juga tidak ada perbedaan. Berlaku dari Senin sampai Jumat dalam dua periode, yakni pagi dan sore hari.
.
“Tidak ada yang beda, masih sama. Pagi berlaku mulai 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sorenya itu 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, jadi tetap seperti sebelum pandemi,” ucap Syafrin.
.
Informasi penerapan kemabli ganjil genap dilakukan seiring dengan pengumuman perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan, yakni mulai 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/31/070100615/resmi-pekan-depan-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku
.

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditiadakan beberapa bulan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap.
.
Pemberlakuan pembatasan mobil pribadi melalui nomor polisi tersebut bakal dimulai pekan depan. Sementara untuk ruas jalannya sendiri masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota.
.
"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan untuk penerapan ganjil genap sendiri masih hanya untuk mobil pribadi. Sementara untuk pengguna sepeda motor, prosesnya masih dalam pengkajian lebih lanjut.
.
Untuk waktu penerapan ganjil genap juga tidak ada perbedaan. Berlaku dari Senin sampai Jumat dalam dua periode, yakni pagi dan sore hari.
.
"Tidak ada yang beda, masih sama. Pagi berlaku mulai 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sorenya itu 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, jadi tetap seperti sebelum pandemi," ucap Syafrin.
.
Informasi penerapan kemabli ganjil genap dilakukan seiring dengan pengumuman perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan, yakni mulai 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/31/070100615/resmi-pekan-depan-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif ganjilgenap jakarta otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin