JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif ojek online resmi diputuskan oleh Kementerian

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif ojek online resmi diputuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan sistem zonasi. Pemberlakuan tarif yang merupakan bagian dari PM 12 Tahun 2019, mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat ini, bakal resmi diterapkan Mei 2019 mendatang.
.
Adanya putusan mengenai pengaturan tarif batas atas dan bawah diklaim Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) menjadi langkah yang tepat.
.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, menjelaskan bila dalam moda transportasi umum, model tarif semacam ini menjadi langkah yang lazim dilakukan meskipun dalam hal ini status hukum ojek online sendiri bukan sebagai angkutan umum.
.
“Batas atas menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan aplikator, sedangkan batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator,” kata Tulus dalam keterangan resminya, Selasa (26/3/2019).
.
“Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi atau dari pihak aplikator,” ucap Tulus.
.
Mengenai penerapan tarif dibagi dalam tiga zona. Untuk zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali dengan besaran tarif batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Sementara jasa minimal antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
.
Zona II khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan tarif batas bawah Rp 2.000 dan atas Rp 2.500. Untuk jasa minimal, sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
.
Sedangkan zona III terdiri dibuat untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Besaran tarif batas bawah zona III yakni Rp 2.100 dan batas atasnya Rp 2.600, lalu biaya jasa minimal sama denan zona I.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/27/144200615/komentar-ylki-mengenai-tarif-ojek-online-
.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif ojek online resmi diputuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan sistem zonasi. Pemberlakuan tarif yang merupakan bagian dari PM 12 Tahun 2019, mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat ini, bakal resmi diterapkan Mei 2019 mendatang.
.
Adanya putusan mengenai pengaturan tarif batas atas dan bawah diklaim Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) menjadi langkah yang tepat.
.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, menjelaskan bila dalam moda transportasi umum, model tarif semacam ini menjadi langkah yang lazim dilakukan meskipun dalam hal ini status hukum ojek online sendiri bukan sebagai angkutan umum.
.
"Batas atas menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan aplikator, sedangkan batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator," kata Tulus dalam keterangan resminya, Selasa (26/3/2019).
.
"Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi atau dari pihak aplikator," ucap Tulus.
.
Mengenai penerapan tarif dibagi dalam tiga zona. Untuk zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali dengan besaran tarif batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Sementara jasa minimal antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
.
Zona II khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan tarif batas bawah Rp 2.000 dan atas Rp 2.500. Untuk jasa minimal, sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
.
Sedangkan zona III terdiri dibuat untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Besaran tarif batas bawah zona III yakni Rp 2.100 dan batas atasnya Rp 2.600, lalu biaya jasa minimal sama denan zona I.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/27/144200615/komentar-ylki-mengenai-tarif-ojek-online-
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif ojek ojekonline ojol ylki otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin