JAKARTA – Mulai hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda

Otomtalk

Otomtalk :

JAKARTA – Mulai hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan operasi zebra. Pengemudi yang tidak menaati peraturan berkendara bakal ditindak.

Untuk itu, para pengendara khususnya roda dua harus melengkapi persyaratan atau perlengkapan berkendara.

“Tak harus saat operasi zebra saja sebenarnya. Pengendara motor sudah harus wajib menggunakan peralatan berkendara secara lengkap,” ujar pengamat otomotif dan instruktur keselamatan berkendaraan, Jusri Pulubuhu dilansir dari iNews.id, Senin (26/10/2020).

Menurut dia, perlengkapan berkendara yang wajib dibawa atau dipakai, antara lain (Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), helm dan masker.

“STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Sementara masker karena kita masih dalam kondisi pandemi. Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai,” ujarnya.

Dirinnya juga mengingatkan agar pajak kendaraan bermotor selalu diperhatikan. Jangan sampai pajak belum dibayarkan atau pelat nomor sudah mati.

“Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian,” tutup dia.

Sumber: https://otomotif.okezone.com/read/2020/10/26/53/2299597/operasi-zebra-pengendara-wajib-bawa-ini-agar-tidak-ditilang

#otomtalk #otomotif #raziazebra #otomtalkberita

JAKARTA - Mulai hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan operasi zebra. Pengemudi yang tidak menaati peraturan berkendara bakal ditindak.

Untuk itu, para pengendara khususnya roda dua harus melengkapi persyaratan atau perlengkapan berkendara.

"Tak harus saat operasi zebra saja sebenarnya. Pengendara motor sudah harus wajib menggunakan peralatan berkendara secara lengkap," ujar pengamat otomotif dan instruktur keselamatan berkendaraan, Jusri Pulubuhu dilansir dari iNews.id, Senin (26/10/2020).

Menurut dia, perlengkapan berkendara yang wajib dibawa atau dipakai, antara lain (Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), helm dan masker.

"STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Sementara masker karena kita masih dalam kondisi pandemi. Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai," ujarnya.

Dirinnya juga mengingatkan agar pajak kendaraan bermotor selalu diperhatikan. Jangan sampai pajak belum dibayarkan atau pelat nomor sudah mati.

"Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," tutup dia.

Sumber: https://otomotif.okezone.com/read/2020/10/26/53/2299597/operasi-zebra-pengendara-wajib-bawa-ini-agar-tidak-ditilang

Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com