Jakarta – Pemerintah sedang menggenjot penggunaan kendaraan listrik. Nantinya, kendaraan

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jakarta – Pemerintah sedang menggenjot penggunaan kendaraan listrik. Nantinya, kendaraan listrik bisa mengisi daya listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
.
Lantas berapa harga listrik yang dijual di SPKLU?
.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyatakan bahwa tarif listrik untuk mengisi daya kendaraan listrik ada di dalam Permen 28 tahun 2016.
.
“Tarifnya sudah ada di Permen 28 tahun 2016, tarif layanan khusus. Saya konsultasi sama pak menteri mau pakai tarifnya gimana,” kata Rida di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
.
Dalam aturan tersebut dipaparkan Rida tarif listrik untuk kendaraan listrik dipatok minimal Rp 1.650/kwh. Dengan tarif maksimal Rp 2.450/kwh.
.
“Nah tarif yang berlaku saat ini itu ada di Rp 1650/kwh. Tertingginya itu Rp 2450/kwh maksimal,” papar Rida.
.
Namun, meski sudah ditetapkan dalam Permen, tarif tersebut belum dipastikan menjadi ongkos untuk mengisi daya kendaraan listrik.
.
“Tapi mohon maaf ini belum dipastikan, mungkin minggu depan sudah ada kepastiannya,” kata Rida.
.
Bila dibandingkan dengan beberapa negara yang sudah duluan menggunakan kendaraan listrik. Tarif isi daya kendaraan listrik paling murah ada di China dengan rentang tarif Rp 1.485-5.643/kwh. .
Jerman menjadi negara paling mahal biaya isi daya kendaraan listriknya dengan harga mulai Rp 8.316-13.662/kwh.
.
Sumber : https://m.detik.com/finance/industri/d-4678407/berapa-ongkos-sekali-nge-charge-mobil-listrik
.

Jakarta - Pemerintah sedang menggenjot penggunaan kendaraan listrik. Nantinya, kendaraan listrik bisa mengisi daya listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
.
Lantas berapa harga listrik yang dijual di SPKLU?
.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyatakan bahwa tarif listrik untuk mengisi daya kendaraan listrik ada di dalam Permen 28 tahun 2016.
.
"Tarifnya sudah ada di Permen 28 tahun 2016, tarif layanan khusus. Saya konsultasi sama pak menteri mau pakai tarifnya gimana," kata Rida di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
.
Dalam aturan tersebut dipaparkan Rida tarif listrik untuk kendaraan listrik dipatok minimal Rp 1.650/kwh. Dengan tarif maksimal Rp 2.450/kwh.
.
"Nah tarif yang berlaku saat ini itu ada di Rp 1650/kwh. Tertingginya itu Rp 2450/kwh maksimal," papar Rida.
.
Namun, meski sudah ditetapkan dalam Permen, tarif tersebut belum dipastikan menjadi ongkos untuk mengisi daya kendaraan listrik.
.
"Tapi mohon maaf ini belum dipastikan, mungkin minggu depan sudah ada kepastiannya," kata Rida.
.
Bila dibandingkan dengan beberapa negara yang sudah duluan menggunakan kendaraan listrik. Tarif isi daya kendaraan listrik paling murah ada di China dengan rentang tarif Rp 1.485-5.643/kwh. .
Jerman menjadi negara paling mahal biaya isi daya kendaraan listriknya dengan harga mulai Rp 8.316-13.662/kwh.
.
Sumber : https://m.detik.com/finance/industri/d-4678407/berapa-ongkos-sekali-nge-charge-mobil-listrik
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif mobillistrik chargemobillistrik otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin