Jakarta – Pihak kepolisian baru kembali melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jakarta – Pihak kepolisian baru kembali melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) usai ditutupnya operasi karena pandemi virus corona. Akibatnya, terjadi antrean di mana-mana. Guna menghindari antrean dan penyebaran virus corona, ada lho cara perpanjang SIM online.
.
Pihak kepolisian juga menjamin SIM yang masa berlakunya habis pada pandemi virus corona, yakni Maret, April, Mei, dan Juni tidak akan ditilang dan dikenakan biaya pembuatan SIM baru bila mana baru diperpanjang. Melainkan diberi dispensasi menjadi perpanjangan SIM.
.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani. Menurutnya, aturan tersebut dilakukan guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM yang saat ini antreannya mengular di beberapa lokasi.
.
“Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Juni bisa diperpanjang pada Juli, Agustus, September, dan seterusnya 2020. Dan di lapangan tidak ada penilangan dengan alasan SIM mati,” ungkapnya kepada detikcom, Kamis (4/6/2020).
.
1. Syarat
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus mengetahui syarat perpanjang SIM online. Ketentuan pertama, pengajuan hanya bisa dilakukan pada pengemudi SIM A dan SIM C.
.
Kemudian, syarat administrasi yang lain adalah KTP, SIM lama, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter.
.
2. Akses Situs Korlantas
Setelah memenuhi persayaratan, pemohon bisa mengakses situs korlantas di alamat https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index untuk perpanjang SIM online. Baca informasi dan klik ‘Mulai’ di bawah kanan.

(Lanjut di Komentar)
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/mobil/d-5040542/cara-perpanjang-sim-online-dan-syaratnya-supaya-enggak-kena-antrean-panjang
.

Jakarta - Pihak kepolisian baru kembali melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) usai ditutupnya operasi karena pandemi virus corona. Akibatnya, terjadi antrean di mana-mana. Guna menghindari antrean dan penyebaran virus corona, ada lho cara perpanjang SIM online.
.
Pihak kepolisian juga menjamin SIM yang masa berlakunya habis pada pandemi virus corona, yakni Maret, April, Mei, dan Juni tidak akan ditilang dan dikenakan biaya pembuatan SIM baru bila mana baru diperpanjang. Melainkan diberi dispensasi menjadi perpanjangan SIM.
.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani. Menurutnya, aturan tersebut dilakukan guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM yang saat ini antreannya mengular di beberapa lokasi.
.
"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Juni bisa diperpanjang pada Juli, Agustus, September, dan seterusnya 2020. Dan di lapangan tidak ada penilangan dengan alasan SIM mati," ungkapnya kepada detikcom, Kamis (4/6/2020).
.
1. Syarat
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus mengetahui syarat perpanjang SIM online. Ketentuan pertama, pengajuan hanya bisa dilakukan pada pengemudi SIM A dan SIM C.
.
Kemudian, syarat administrasi yang lain adalah KTP, SIM lama, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter.
.
2. Akses Situs Korlantas
Setelah memenuhi persayaratan, pemohon bisa mengakses situs korlantas di alamat https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index untuk perpanjang SIM online. Baca informasi dan klik 'Mulai' di bawah kanan.
...
(Lanjut di Komentar)
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/mobil/d-5040542/cara-perpanjang-sim-online-dan-syaratnya-supaya-enggak-kena-antrean-panjang
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif simonline sim otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin