Jakarta – Situasi pengendara motor ramai-ramai berteduh di bawah flyover

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jakarta – Situasi pengendara motor ramai-ramai berteduh di bawah flyover dan underpass di musim hujan kerap terjadi. Padahal Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memperingati dampak serta denda yang diterima bagi pemotor yang melanggar hal tersebut.
.
Hal ini diketahui melalui laman instagram resmi @dishubdkijakata yang diunggah pada 7 Januari 2020. Salah satunya pengendara motor yang berteduh di kolong flyover bisa mempersempit jalan.
.
“Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009,” tulisnya seperti dilihat detikcom, Senin (3/2/2020).
.
“Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck,” lanjutnya.
.
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan berteduh di bawah kolong flyover juga merupakan suatu bentuk pelanggaran.
.
“Ya (ada sanksi-Red) kalau dia melanggar marka, melanggar rambu, kita lakukan penindakan,” ungkap Fahri kepada detikcom, Senin (3/2/2020).
.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan saat ini polisi baru menghimbau untuk tetap memacu kendaraan saat di kolong jembatan karena hujan. Hal itu semata-mata agar kondisi jalanan kembali lancar. Setiap pengendara harus mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.
.
“Tapi sekarang kita imbau dulu,” tutur Fahri.
.
Namun bagi setiap pengguna jalan yang mengganggu lalu lintas dan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian bisa dikenakan pasal 282 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
.
“Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” bunyi pasal tersebut.
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/berita/d-4884095/awas-ya-pemotor-neduh-di-kolong-flyover-bayar-denda-rp-250000
.

Jakarta - Situasi pengendara motor ramai-ramai berteduh di bawah flyover dan underpass di musim hujan kerap terjadi. Padahal Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memperingati dampak serta denda yang diterima bagi pemotor yang melanggar hal tersebut.
.
Hal ini diketahui melalui laman instagram resmi @dishubdkijakata yang diunggah pada 7 Januari 2020. Salah satunya pengendara motor yang berteduh di kolong flyover bisa mempersempit jalan.
.
"Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009," tulisnya seperti dilihat detikcom, Senin (3/2/2020).
.
"Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck," lanjutnya.
.
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan berteduh di bawah kolong flyover juga merupakan suatu bentuk pelanggaran.
.
"Ya (ada sanksi-Red) kalau dia melanggar marka, melanggar rambu, kita lakukan penindakan," ungkap Fahri kepada detikcom, Senin (3/2/2020).
.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan saat ini polisi baru menghimbau untuk tetap memacu kendaraan saat di kolong jembatan karena hujan. Hal itu semata-mata agar kondisi jalanan kembali lancar. Setiap pengendara harus mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.
.
"Tapi sekarang kita imbau dulu," tutur Fahri.
.
Namun bagi setiap pengguna jalan yang mengganggu lalu lintas dan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian bisa dikenakan pasal 282 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
.
"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal tersebut.
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/berita/d-4884095/awas-ya-pemotor-neduh-di-kolong-flyover-bayar-denda-rp-250000
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif lalulintas motor flyover otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin