Keberadaan ‘Polisi tidur’ yang tergolong sebagai marka jalan, berfungsi untuk

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Keberadaan ‘Polisi tidur’ yang tergolong sebagai marka jalan, berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan mengurangi kecepatan pada daerah-daerah tertentu. Sehingga laju kendaraan terkontrol dan tercipta lingkungan yang aman, serta kondusif.
.
Namun, tak serta merta kemudian masyarakat asal membangun saja polisi tidur. Karena tak semua jalan bisa dipasang marka jalan yang berbentuk benjolan panjang tersebut.
.
“Berdasarkan aturan dishubdar, polisi tidur ada aturan bentuk nya. Sehingga efek mencelakai pengendara sangat kecil. Masalahnya di sini, polisi tidur dibuat tidak berdasarkan ukuran dan ketentuan yang ada, sehingga banyak yang berbahaya,” tutur Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana kepada kumparan.
.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 82 tahun 2018, khususnya pada pasal Pasal 40 ayat 1, speed bump atau polisi tidur dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas, dengan kecepatan operasional di bawah 10 km per jam.
.
Tak hanya terkait dengan lokasi jalan saja, pembuatan polisi tidur juga ada aturannya, mulai dari bahan pembuatnya, dan ukuran konstruksinya. Supaya tetap membuat nyaman pengendara, tanpa harus sampai merusak kendaraan misalnya bila terlalu tinggi.
.
Mengacu pada pasal 3 pada regulasi yang sama, Speed Bump berbentuk penampang melintang spesifikasinya sebagai berikut:
.
a. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
.
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8-15 cm, dengan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih
.
berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 sentimeter. Kombinasi garis ini dicat melintang polisi tidur dengan sudut 30-45 derajat.
.
Mudah dipahami bukan, jadi jangan sampai salah lagi membuat polisi tidur di lingkungan kita. Selain bisa menciptakan lingkungan aman tapi juga nyaman, dan tak merusak kendaraan.
.
Sumber : https://m.kumparan.com/@kumparanoto/pembuatan-polisi-tidur-tak-bisa-sembarangan-begini-aturannya-1rKAq5uOarQ
.

Keberadaan ‘Polisi tidur’ yang tergolong sebagai marka jalan, berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan mengurangi kecepatan pada daerah-daerah tertentu. Sehingga laju kendaraan terkontrol dan tercipta lingkungan yang aman, serta kondusif.
.
Namun, tak serta merta kemudian masyarakat asal membangun saja polisi tidur. Karena tak semua jalan bisa dipasang marka jalan yang berbentuk benjolan panjang tersebut.
.
"Berdasarkan aturan dishubdar, polisi tidur ada aturan bentuk nya. Sehingga efek mencelakai pengendara sangat kecil. Masalahnya di sini, polisi tidur dibuat tidak berdasarkan ukuran dan ketentuan yang ada, sehingga banyak yang berbahaya," tutur Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana kepada kumparan.
.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 82 tahun 2018, khususnya pada pasal Pasal 40 ayat 1, speed bump atau polisi tidur dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas, dengan kecepatan operasional di bawah 10 km per jam.
.
Tak hanya terkait dengan lokasi jalan saja, pembuatan polisi tidur juga ada aturannya, mulai dari bahan pembuatnya, dan ukuran konstruksinya. Supaya tetap membuat nyaman pengendara, tanpa harus sampai merusak kendaraan misalnya bila terlalu tinggi.
.
Mengacu pada pasal 3 pada regulasi yang sama, Speed Bump berbentuk penampang melintang spesifikasinya sebagai berikut:
.
a. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
.
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8-15 cm, dengan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih
.
berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 sentimeter. Kombinasi garis ini dicat melintang polisi tidur dengan sudut 30-45 derajat.
.
Mudah dipahami bukan, jadi jangan sampai salah lagi membuat polisi tidur di lingkungan kita. Selain bisa menciptakan lingkungan aman tapi juga nyaman, dan tak merusak kendaraan.
.
Sumber : https://m.kumparan.com/@kumparanoto/pembuatan-polisi-tidur-tak-bisa-sembarangan-begini-aturannya-1rKAq5uOarQ
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif polisitidur aturanlalulintas lalulintas otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin