Kepolisian akan mulai mengaplikasikan sistem tilang berbasis poin yang ditandai

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Kepolisian akan mulai mengaplikasikan sistem tilang berbasis poin yang ditandai pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Sistem poin tersebut dihitung berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada pengendara.

Berdasarkan sistem tilang tersebut, SIM pengendara bisa dicabut secara permanen apabila telah memenuhi beberapa ketentuan. Sanksi lainnya adalah SIM pengendara juga dapat dibekukan sementara oleh pihak kepolisian.

Aturan mengenai tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan, pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3 dan 1 poin.

Pengendara yang telah mendapatkan tilang poin sebesar 12 poin akan mendapatkan sanki berupa penahanan SIM sementara. Bila ingin mendapatkan SIMnya kembali, pengendara harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Apabila pengendara tilang poin mencapai 18 poin, maka SIM pengendara akan dicabut secara permanen. Namun, pengendara masih dapat membuat SIM kembali dengan sarat harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berisikan aturan metode tilang poin, sudah diberlakukan sejak 19 Februari 2021. Namun aturan tersebut masih dilakukan secara bertahap. Salah satu wilayah yang sudah melakukan sistem tilang poin adalah Provinsi Jawa Tengah. 

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan ada tiga kategori pelanggaran pada sistem tilang poin, yakni ringan, sedang, dan berat. Contoh kasus untuk pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara akan mendapat 1 poin tilang.

“Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu poinnya dikurangi satu, pelanggaran sedang lima, pelanggaran berat sepuluh,” ujarnya.

Sedangkan jika melakukan pelanggaran tabrak lari, SIM pengendara bisa dicabut.

“Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya,” kata dia.

Sumber: IDN Times

Kepolisian akan mulai mengaplikasikan sistem tilang berbasis poin yang ditandai pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Sistem poin tersebut dihitung berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada pengendara.

Berdasarkan sistem tilang tersebut, SIM pengendara bisa dicabut secara permanen apabila telah memenuhi beberapa ketentuan. Sanksi lainnya adalah SIM pengendara juga dapat dibekukan sementara oleh pihak kepolisian.

Aturan mengenai tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan, pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3 dan 1 poin.

Pengendara yang telah mendapatkan tilang poin sebesar 12 poin akan mendapatkan sanki berupa penahanan SIM sementara. Bila ingin mendapatkan SIMnya kembali, pengendara harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Apabila pengendara tilang poin mencapai 18 poin, maka SIM pengendara akan dicabut secara permanen. Namun, pengendara masih dapat membuat SIM kembali dengan sarat harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berisikan aturan metode tilang poin, sudah diberlakukan sejak 19 Februari 2021. Namun aturan tersebut masih dilakukan secara bertahap. Salah satu wilayah yang sudah melakukan sistem tilang poin adalah Provinsi Jawa Tengah. 

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan ada tiga kategori pelanggaran pada sistem tilang poin, yakni ringan, sedang, dan berat. Contoh kasus untuk pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara akan mendapat 1 poin tilang.

“Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu poinnya dikurangi satu, pelanggaran sedang lima, pelanggaran berat sepuluh," ujarnya.

Sedangkan jika melakukan pelanggaran tabrak lari, SIM pengendara bisa dicabut.

"Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," kata dia.

Sumber: IDN Times

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com