Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan penggunaan sirene dan strobo

Berita

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan penggunaan sirene dan strobo di kendaraan pengawalan. Namun, aktivitas pengawalan terhadap beberapa pihak tetap berlaku.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan, pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator, bukan penghentian pengawalan. Menurut Faizal, pengawalan tetap dilakukan pada situasi mendesak dan kegiatan resmi yang diatur undang-undang.

“Misalnya KTT internasional di Bali atau tamu negara asing di Jakarta, itu harus tetap dilakukan (pengawalan) karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja kita batasi, kita kurangi, bahkan kalau perlu tanpa menggunakan sirene atau rotator,” ujar Faizal seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Kini, menurut Faizal, pengawalan kendaraan pribadi lebih selektif. Selain itu, Korlantas juga meminta anggota tidak menggunakan sirene atau rotator saat melintas di jam salat, acara kedukaan, maupun kegiatan keagamaan. Faizal mengatakan, sebisa mungkin patwal menggunakan public address ketimbang strobo dan sirene.

Terkait penggunaan lampu, Faizal menegaskan hal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sumber: detikoto

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan penggunaan sirene dan strobo di kendaraan pengawalan. Namun, aktivitas pengawalan terhadap beberapa pihak tetap berlaku.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan, pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator, bukan penghentian pengawalan. Menurut Faizal, pengawalan tetap dilakukan pada situasi mendesak dan kegiatan resmi yang diatur undang-undang.

“Misalnya KTT internasional di Bali atau tamu negara asing di Jakarta, itu harus tetap dilakukan (pengawalan) karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja kita batasi, kita kurangi, bahkan kalau perlu tanpa menggunakan sirene atau rotator,” ujar Faizal seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Kini, menurut Faizal, pengawalan kendaraan pribadi lebih selektif. Selain itu, Korlantas juga meminta anggota tidak menggunakan sirene atau rotator saat melintas di jam salat, acara kedukaan, maupun kegiatan keagamaan. Faizal mengatakan, sebisa mungkin patwal menggunakan public address ketimbang strobo dan sirene.

Terkait penggunaan lampu, Faizal menegaskan hal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sumber: detikoto

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor patwal

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin