Korps lalu lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan aplikasi Trafic Attitude

Berita

Korps lalu lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan aplikasi Trafic Attitude Record. Nantinya, aplikasi ini akan mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan,

Pelanggaran lalu lintas itu bakal diberikan poin yang ujungnya bisa berakibat surat izin mengemudi (SIM) dicabut.

“Kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas ya,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Jakarta seperti dikutip situs resmi Humas Polri, Sabtu (28/9/2024).

Aan mengatakan bahwa saat memperoleh SIM setiap pengemudi akan memiliki 12 poin. Poin yang dimiliki itu akan menjadi starting poin. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara, yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” kata Aan.

Tak hanya itu, nantinya catatan pelanggaran pengendara bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Korps lalu lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan aplikasi Trafic Attitude Record. Nantinya, aplikasi ini akan mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan,

Pelanggaran lalu lintas itu bakal diberikan poin yang ujungnya bisa berakibat surat izin mengemudi (SIM) dicabut.

“Kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas ya,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Jakarta seperti dikutip situs resmi Humas Polri, Sabtu (28/9/2024).

Aan mengatakan bahwa saat memperoleh SIM setiap pengemudi akan memiliki 12 poin. Poin yang dimiliki itu akan menjadi starting poin. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara, yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” kata Aan.

Tak hanya itu, nantinya catatan pelanggaran pengendara bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin