Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB menyatakan bahwa BBM

Berita

Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB menyatakan bahwa BBM jenis Pertamax aman digunakan. Hal itu dinyatakan setelah LAPI ITB melakukan uji terhadap sampel bensin Pertamax.

Sebelumnya, Pertamax dituding jadi penyebab rusaknya fuel pump di salah satu bengkel kendaraan di Cibinong, Bogor beberapa waktu lalu. Lantas, seperti apa kandungan bensin Pertamax?

“Sampel endapan dari kendaraan yang bermasalah sudah dicek oleh Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB dan dinyatakan bahwa penyebab rusaknya kendaraan bukan dari BBM Pertamax,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, dikutip dari detikoto, Selasa (3/12/2024).

Uji coba juga dilakukan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM di sejumlah SPBU di Cibinong. Dari uji tersebut hasilnya menyatakan bahwa Pertamax sudah sesuai standar sesuai spesifikasi dan dinyatakan aman untuk digunakan.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan kualitas Pertamax. Pertamina menjamin dan terus berkomitmen untuk menyediakan produk-produk berkualitas bagi masyarakat,” kata Fadjar.

Fadjar juga melampirkan dokumen tentang spesifikasi Pertamax. Dokumen itu mengacu pada SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Pada saat itu, jenis BBM RON 91 dengan batasan maksimal sulfurnya sebesar 0,05 persen m/m atau setara 500 ppm.

Selanjutnya Pertamax disebut memilii stabilitas oksidasi sebesar 480 per menit, kandungan timbal maksimal 0,013 gram per liter, sulfur maksimal 0,05 persen m/m, mengandung oksigen maksimal 2,7 persen m/m. Juga terdapat kandungan aromatik maksimal 50,0 persen v/v dan kandungan benzena sebesar maksimal 5 persen v/v.

Namun diketahui, aturan Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri. dicabut dengan Keputusan Dirjen Migas No: 110.K/MG.01/DJM/2022. Beleid itu mengatur sulfur dari bensin sesuai Euro4 diterapkan secara bertahap.

“browse feed & follow @otomtalk for more “

Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB menyatakan bahwa BBM jenis Pertamax aman digunakan. Hal itu dinyatakan setelah LAPI ITB melakukan uji terhadap sampel bensin Pertamax.

Sebelumnya, Pertamax dituding jadi penyebab rusaknya fuel pump di salah satu bengkel kendaraan di Cibinong, Bogor beberapa waktu lalu. Lantas, seperti apa kandungan bensin Pertamax?

“Sampel endapan dari kendaraan yang bermasalah sudah dicek oleh Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB dan dinyatakan bahwa penyebab rusaknya kendaraan bukan dari BBM Pertamax,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, dikutip dari detikoto, Selasa (3/12/2024).

Uji coba juga dilakukan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM di sejumlah SPBU di Cibinong. Dari uji tersebut hasilnya menyatakan bahwa Pertamax sudah sesuai standar sesuai spesifikasi dan dinyatakan aman untuk digunakan.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan kualitas Pertamax. Pertamina menjamin dan terus berkomitmen untuk menyediakan produk-produk berkualitas bagi masyarakat,” kata Fadjar.

Fadjar juga melampirkan dokumen tentang spesifikasi Pertamax. Dokumen itu mengacu pada SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Pada saat itu, jenis BBM RON 91 dengan batasan maksimal sulfurnya sebesar 0,05 persen m/m atau setara 500 ppm.

Selanjutnya Pertamax disebut memilii stabilitas oksidasi sebesar 480 per menit, kandungan timbal maksimal 0,013 gram per liter, sulfur maksimal 0,05 persen m/m, mengandung oksigen maksimal 2,7 persen m/m. Juga terdapat kandungan aromatik maksimal 50,0 persen v/v dan kandungan benzena sebesar maksimal 5 persen v/v.

Namun diketahui, aturan Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri. dicabut dengan Keputusan Dirjen Migas No: 110.K/MG.01/DJM/2022. Beleid itu mengatur sulfur dari bensin sesuai Euro4 diterapkan secara bertahap.

“browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin