Liputan6.com, Jakarta – Aksi perusakan motor dan pembakaran Surat Tanda

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Liputan6.com, Jakarta – Aksi perusakan motor dan pembakaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan Adi Saputra berujung petaka. Bagaimana tidak, pria berusia 21 tahun tersebut saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
.
Tidak hanya itu, Adi Saputra juga harus menerima pasal berlapis karena hasil penyelidikan pihak kepolisian menyebut pelat nomor pada kendaraan tidak sesuai.
.
“Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di kantornya, Jumat (8/2/19).
.
Karena ketidaksesuaian data Samsat itu, polisi melakukan penelusuran. Diketahui bahwa motor itu adalah milik Nur Iksan, yang sempat menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D.
.
“Waktu itu digadaikan si pemilik seharga Rp 6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta per bulan dan ketika mampu diambil. Saudara D tidak bisa dihubungi dan didapati sepeda motor itu dibawa Adi Saputra,” katanya.
.
Atas informasi Nur Iksan itu, kemudian polisi bergerak mengamankan Adi Saputra, dengan beberapa pasal yang disangkakan. “Adi Saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan,” tuturnya.
.
Adi dijerat dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan, pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar. Lalu pasal 480 tentang Penadah barang hasil dari kejahatan.
.
Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/3890495/motor-yang-dihancurkan-adi-saputra-ternyata-bodong
.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi perusakan motor dan pembakaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan Adi Saputra berujung petaka. Bagaimana tidak, pria berusia 21 tahun tersebut saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
.
Tidak hanya itu, Adi Saputra juga harus menerima pasal berlapis karena hasil penyelidikan pihak kepolisian menyebut pelat nomor pada kendaraan tidak sesuai.
.
"Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di kantornya, Jumat (8/2/19).
.
Karena ketidaksesuaian data Samsat itu, polisi melakukan penelusuran. Diketahui bahwa motor itu adalah milik Nur Iksan, yang sempat menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D.
.
"Waktu itu digadaikan si pemilik seharga Rp 6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta per bulan dan ketika mampu diambil. Saudara D tidak bisa dihubungi dan didapati sepeda motor itu dibawa Adi Saputra," katanya.
.
Atas informasi Nur Iksan itu, kemudian polisi bergerak mengamankan Adi Saputra, dengan beberapa pasal yang disangkakan. "Adi Saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," tuturnya.
.
Adi dijerat dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan, pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar. Lalu pasal 480 tentang Penadah barang hasil dari kejahatan.
.
Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/3890495/motor-yang-dihancurkan-adi-saputra-ternyata-bodong
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif motor adisaputra motorbodong viral otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin