Liputan6.com, Jakarta – Bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) jangan

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Liputan6.com, Jakarta – Bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) jangan pernah lupa untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Pasalnya, jika si pemilik lupa dan lewat masa berlaku meskipun hanya satu hari harus melakukan permohonan SIM baru, dan pastinya tidak bisa perpanjang.
.
Sejatinya, perpanjang SIM kini prosesnya sudah sangat mudah, dan bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut, cara-cara melakukan perpanjangan SIM secara online seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:
.
Pertama kamu bisa buka website http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online. Kemudian kamu akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.
.
Kamu juga dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.
.
Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan kamu memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM.
.
Jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, kamu bisa langsung lanjut mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.
.
Setelah mengisi formulir data pribadi, kamu bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.
.
Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, kamu bisa memilih tanggal pengambilan sim.
.
Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa kamu telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan begitu kamu telah menyelesaikan registrasi SIM online.
.
Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/4193103/buat-yang-belum-tahu-begini-cara-perpanjang-sim-tanpa-ribet
.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) jangan pernah lupa untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Pasalnya, jika si pemilik lupa dan lewat masa berlaku meskipun hanya satu hari harus melakukan permohonan SIM baru, dan pastinya tidak bisa perpanjang.
.
Sejatinya, perpanjang SIM kini prosesnya sudah sangat mudah, dan bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut, cara-cara melakukan perpanjangan SIM secara online seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:
.
Pertama kamu bisa buka website http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online. Kemudian kamu akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.
.
Kamu juga dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.
.
Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan kamu memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM.
.
Jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, kamu bisa langsung lanjut mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.
.
Setelah mengisi formulir data pribadi, kamu bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.
.
Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, kamu bisa memilih tanggal pengambilan sim.
.
Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa kamu telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan begitu kamu telah menyelesaikan registrasi SIM online.
.
Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/4193103/buat-yang-belum-tahu-begini-cara-perpanjang-sim-tanpa-ribet
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif tipsotomotif lalulintas sim perpanjangansim otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin