Liputan6.com, Jakarta – Bagi pengguna jalan, wajib hukumnya untuk selalu

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Liputan6.com, Jakarta – Bagi pengguna jalan, wajib hukumnya untuk selalu memberikan jalan bagi ambulans. Pasalnya, kendaraan untuk membawa pasien atau orang meninggal ini, menjadi salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan.
.
Melansir laman resmi Hyundai Indonesia, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
.
Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
.
1) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
.
2) Ambulans yang mengangkut orang sakit.
.
3) Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
.
4) Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
.
5) Iring-iringan pengantar jenazah.
.
6) Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.
.
7) Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
.
Sehingga dengan jelas disebutkan bahwa ambulans wajib didahulukan. Bukan saja saat bertugas, namun saat proses penjemputan pasien juga wajib didahulukan.
.
Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/4361960/apapun-alasannya-selalu-berikan-jalan-untuk-ambulans
.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengguna jalan, wajib hukumnya untuk selalu memberikan jalan bagi ambulans. Pasalnya, kendaraan untuk membawa pasien atau orang meninggal ini, menjadi salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan.
.
Melansir laman resmi Hyundai Indonesia, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
.
Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
.
1) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
.
2) Ambulans yang mengangkut orang sakit.
.
3) Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
.
4) Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
.
5) Iring-iringan pengantar jenazah.
.
6) Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.
.
7) Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
.
Sehingga dengan jelas disebutkan bahwa ambulans wajib didahulukan. Bukan saja saat bertugas, namun saat proses penjemputan pasien juga wajib didahulukan.
.
Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/4361960/apapun-alasannya-selalu-berikan-jalan-untuk-ambulans
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif tipsotomotif ambulans lalulintas otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin