Liputan6.com, Jakarta – Larangan merokok sambil berkendara kembali diperbincangkan karena

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Liputan6.com, Jakarta – Larangan merokok sambil berkendara kembali diperbincangkan karena adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
.
Karena hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan dan ratusan pengendara roda dua harus kena tilang.
.
Berfokus pada kendaraan roda dua, aturan terkait rokok seharusnya juga berlaku pada seluruh pengendara kendaraan bermotor. Hal itu disampaikan pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.
.
“Sebenarnya aturan itu sudah ada di UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya untuk kendaraan bermotor roda dua tapi seluruh kendaraan bermotor, termasuk truk dan mobil,” katanya kepada Liputan6.com, Kamis (4/4/2019).
.
Aturan tersebut ditujukan karena aktivitas rokok dianggap mampu mengganggu konsentrasi berkendara, sehingga peluang terjadinya kecelakaan di jalan menjadi lebih besar.
.
“Adanya aktivitas merokok tentu pengendara harus membagi konsentrasinya karena melakukan dua kegiatan fisik secara bersamaan,” ujar Jusri.
.
Sebagai informasi, pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
.
Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/3933592/larangan-merokok-saat-berkendara-berlaku-untuk-semua-kendaraan-bermotor
.

Liputan6.com, Jakarta - Larangan merokok sambil berkendara kembali diperbincangkan karena adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
.
Karena hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan dan ratusan pengendara roda dua harus kena tilang.
.
Berfokus pada kendaraan roda dua, aturan terkait rokok seharusnya juga berlaku pada seluruh pengendara kendaraan bermotor. Hal itu disampaikan pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.
.
"Sebenarnya aturan itu sudah ada di UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya untuk kendaraan bermotor roda dua tapi seluruh kendaraan bermotor, termasuk truk dan mobil," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (4/4/2019).
.
Aturan tersebut ditujukan karena aktivitas rokok dianggap mampu mengganggu konsentrasi berkendara, sehingga peluang terjadinya kecelakaan di jalan menjadi lebih besar.
.
"Adanya aktivitas merokok tentu pengendara harus membagi konsentrasinya karena melakukan dua kegiatan fisik secara bersamaan," ujar Jusri.
.
Sebagai informasi, pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
.
Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/3933592/larangan-merokok-saat-berkendara-berlaku-untuk-semua-kendaraan-bermotor
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif lalulintas laranganmerokok merokok otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin