Liputan6.com, Jakarta – Mungkin Anda masih ingat aksi Adi Saputra

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Liputan6.com, Jakarta – Mungkin Anda masih ingat aksi Adi Saputra (21) sempat viral di media sosial beberapa hari lalu. Seperti yang Anda ketahui, Adi merusak motornya akibat tak terima ditilang oleh polisi.
.
Terkait dengan aksi perusakan sepeda motor tersebut, VP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto ikut angkat bicara.
.
Menurutnya secara umum, penggantian biaya kerusakan tersebut masih bisa ditanggung pihak asuransi. Namun kemudian timbul pertanyaan jika kerusakan tersebut disebabkan karena disengaja, apakah asuransi akan tetap mengganti kerugian atas risiko yang dialami?
.
Sebelumnya, Iwan menjelaskan pada dasarnya asuransi dapat menyetujui klaim atas risiko kerusakan yang diajukan pemilik kendaraan. Untuk sepeda motor, biasanya hanya perlindungan Total Loss Only (TLO) yang menjamin risiko karena pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian (usia maksimal kendaraan 12 tahun).
.
“Tapi kalau rusaknya disebabkan karena disengaja atau saat kejadian ternyata si pengendara melanggar lalu lintas, tidak punya SIM atau surat kendaraan yang masih berlaku, maka proses klaim yang diajukan jelas tidak ditanggung oleh asuransi. Itu berlaku juga baik mobil maupun motor,” jelasnya.
.
Ketentuan itu tercantum jelas dalam polis asuransi. Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi dan atau orang yang bekerja pada dan atau orang suruhan Tertanggung.
.
Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/3893288/meski-diasuransikan-jangan-coba-coba-merusak-motor-sendiri
.

Liputan6.com, Jakarta - Mungkin Anda masih ingat aksi Adi Saputra (21) sempat viral di media sosial beberapa hari lalu. Seperti yang Anda ketahui, Adi merusak motornya akibat tak terima ditilang oleh polisi.
.
Terkait dengan aksi perusakan sepeda motor tersebut, VP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto ikut angkat bicara.
.
Menurutnya secara umum, penggantian biaya kerusakan tersebut masih bisa ditanggung pihak asuransi. Namun kemudian timbul pertanyaan jika kerusakan tersebut disebabkan karena disengaja, apakah asuransi akan tetap mengganti kerugian atas risiko yang dialami?
.
Sebelumnya, Iwan menjelaskan pada dasarnya asuransi dapat menyetujui klaim atas risiko kerusakan yang diajukan pemilik kendaraan. Untuk sepeda motor, biasanya hanya perlindungan Total Loss Only (TLO) yang menjamin risiko karena pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian (usia maksimal kendaraan 12 tahun).
.
"Tapi kalau rusaknya disebabkan karena disengaja atau saat kejadian ternyata si pengendara melanggar lalu lintas, tidak punya SIM atau surat kendaraan yang masih berlaku, maka proses klaim yang diajukan jelas tidak ditanggung oleh asuransi. Itu berlaku juga baik mobil maupun motor," jelasnya.
.
Ketentuan itu tercantum jelas dalam polis asuransi. Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi dan atau orang yang bekerja pada dan atau orang suruhan Tertanggung.
.
Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/3893288/meski-diasuransikan-jangan-coba-coba-merusak-motor-sendiri
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif motor scoopy adisaputra viral bantingmotor otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin