Macam-macam Ukuran Helm, Cara Memilih, dan Syarat SNI Tahukah detikers

Berita

Macam-macam Ukuran Helm, Cara Memilih, dan Syarat SNI

Tahukah detikers kalau helm juga ada ukuran yang bisa dipilih? Untuk itu, pilihlah ukuran helm yang tepat agar nyaman dipakai dan tentunya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dikutip dari situs Wahana Honda, ukuran helm harus disesuaikan agar nyaman, yakni tidak kekecilan dan tidak kebesaran.

Berikut ini macam-macam ukuran helm sesuai ukuran kepala:

Ukuran helm S direkomendasikan untuk lingkar kepala 56-57 cm
Ukuran helm M direkomendasikan untuk lingkar kepala 58 cm
Ukuran helm L direkomendasikan untuk lingkar kepala 59-60 cm
Ukuran helm XL direkomendasikan untuk lingkar kepala 61-62 cm
Ukuran helm XXL direkomendasikan untuk lingkar kepala 62-64 cm.

Selain mengukur lingkar kepala, sebaiknya tetap mencoba sendiri helm yang ingin dibeli. Sebab kenyamanan helm juga tergantung dari dari model, bentuk, hingga bahannya.

Berikut ini beberapa cara memilih helm yang tepat:

1. Tidak Mudah Bergeser Saat Dipakai

2. Sedikit Ketat tapi Tidak Menyakitkan

3. Berjarak Dua Ruas Jari dengan Pelindung Dagu

Syarat Helm SNI
Yang tak kalah penting adalah memilih helm yang sudah sesuai SNI. Berdasarkan situs Kementerian Perindustrian, helm wajib ber-SNI sejak 1 April 2010. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang beberapa kali diperbarui, terakhir adalah Peraturan Menteri Perindustrian RI No.79/M-IND/PER/9/2015 tentang pemberlakuan SNI helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.

Dikutip dari situs Badan Standardisasi Nasional (BSN), syarat helm ber-SNI dibagi menjadi dua, yaitu syarat mutu dan syarat konstruksi.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Macam-macam Ukuran Helm, Cara Memilih, dan Syarat SNI

Tahukah detikers kalau helm juga ada ukuran yang bisa dipilih? Untuk itu, pilihlah ukuran helm yang tepat agar nyaman dipakai dan tentunya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dikutip dari situs Wahana Honda, ukuran helm harus disesuaikan agar nyaman, yakni tidak kekecilan dan tidak kebesaran.

Berikut ini macam-macam ukuran helm sesuai ukuran kepala:

Ukuran helm S direkomendasikan untuk lingkar kepala 56-57 cm
Ukuran helm M direkomendasikan untuk lingkar kepala 58 cm
Ukuran helm L direkomendasikan untuk lingkar kepala 59-60 cm
Ukuran helm XL direkomendasikan untuk lingkar kepala 61-62 cm
Ukuran helm XXL direkomendasikan untuk lingkar kepala 62-64 cm.

Selain mengukur lingkar kepala, sebaiknya tetap mencoba sendiri helm yang ingin dibeli. Sebab kenyamanan helm juga tergantung dari dari model, bentuk, hingga bahannya.

Berikut ini beberapa cara memilih helm yang tepat:

1. Tidak Mudah Bergeser Saat Dipakai

2. Sedikit Ketat tapi Tidak Menyakitkan

3. Berjarak Dua Ruas Jari dengan Pelindung Dagu

Syarat Helm SNI
Yang tak kalah penting adalah memilih helm yang sudah sesuai SNI. Berdasarkan situs Kementerian Perindustrian, helm wajib ber-SNI sejak 1 April 2010. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang beberapa kali diperbarui, terakhir adalah Peraturan Menteri Perindustrian RI No.79/M-IND/PER/9/2015 tentang pemberlakuan SNI helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.

Dikutip dari situs Badan Standardisasi Nasional (BSN), syarat helm ber-SNI dibagi menjadi dua, yaitu syarat mutu dan syarat konstruksi.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin