Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebentar lagi akan berakhir. Setelah pensiun dari jabatannya Jokowi akan mendapatkan sejumlah fasilitas, mulai dari uang pensiun hingga mobil dinas beserta dengan pengemudinya.
Sebagai informasi, soal fasilitas untuk mantan orang nomor satu di Indonesia itu tertuang dalam pasal 8 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
“Kepada bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya,” demikian bunyi aturannya.
Penyediaan kendaraan itu dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Adapun biaya pemeliharaan kendaraan tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh Negara.
Sementara terkait jenisnya, diketahui pensiunan presiden dan mantan wakil presiden saat ini mendapat Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil itu sama dengan yang digunakan para menteri dan pejabat setingkat.
Selain, kendaraan dan pengemudinya, Jokowi juga akan mendapat uang pensiun. Masih di aturan yang sama, besaran uang pensiunan yang akan diterima Jokowi pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat masih menjabat.
Sebagaimana diketahui, masa janatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
“ browse feed & follow @otomtalk for more “
Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com
Powered by Webhosting Terjamin